LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA AKHIR TAHUN DESA NUSAPATI TAHUN 2014
KATA PENGANTAR
Assalamu Alaikum, Wr. WB
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur Kehadirat ALLAH. SWT atas Karunia dan
perlindungannya. Ijin kan Kami selaku Kepala Desa Nusapati Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun anggaran 2014.
Kiranya dapat memahami dan memaklumi, bahwa maksud dan tujuan penyampaian Laporan ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban Kami dalam melaksanakan dan menjalankan tugas yang diberikan kepada Kami, dan mudah-mudahan sebagai bahan evaluasi, sampai sejauh mana pelaksanaan tugas dan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Nusapati.
K a mi u c a p k a n t e r i ma k a s i h y a n g s e t i n g g i – t i n g g i n y a k e p a d a :
1. Yth. Bapak Bupati Mempawah
2. Yth. Camat Sungai Pinyuh
3. Yth. BPD Desa Nusapati
4. Yth. LPM Desa Nusapati
5. Serta seluruh lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada Di Desa Nusapati
6. Dan para tokoh masyarakat Desa Nusapati
Yang telah membantu serta membina pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Nusapati pada tahun anggaran 2014 ini, sehingga seluruh kegiatan serta seluruh tugas yang ada dapat berjalan sesuai rencana dan harapan baik tugas-tugas yang diberikan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah melalui camat Sungai Pinyuh maupun seluruh masyarakat.
Nusapati, 02 Maret 2015
Kepala Desa Nusapati
DEDY DARMANSYAH. S.Sos
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Desa Nusapati yang kondisi letak desanya sebagian besar kontur tanahnya adalah datar, PAD Desa pada tahun 2014
hanya bersumberkan dari dana ADD. Dari pendapatan lainya sampai saat ini belum
ada dan masih sebatas hanya swadaya masyarakat dalam membuat surat menyurat. penduduk
Desa Nusapati untungnya semangat gotong royong tetap tumbuh dan berkembang
dalam setiap kegiatan Pembangunan di Desa Nusapati. Kegiatan Pemerintahan Desa
berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang
dalam APBDesa. Kontrol
pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilakukan oleh Badan
Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa. Pertanggung jawaban pelaksanaan
penyelenggaraan Pemerintah desa dilakukan setiap akhir tahun.
A. Dasar Hukum
Dasar hukum
pembuatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa akhir tahun
Anggaran adalah :
1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438),
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 35 Tahun
2007 tentang Pedoman Umum Tata cara
Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
B. GAMBARAN UMUM DESA
1.
Kondisi Geografis
Desa Nusapati masuk wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh dengan luas wilayah desa Nusapati 2.460 hektar. Kepadatan penduduk
sudah mencapai 7.033 jiwa penduduk tetap. Jiwa
pemilih terdaftar 4.208 0rang di tahun 2014. Namun dari
keluasan wilayah yang begitu potensial saat ini masih banyak sumber daya alam
yang berpotensi belum digali saat ini.
Letak Geografis desa Nusapati berada di wilayah Timur Kabupaten Mempawah.
Keseharian
masyarakat desa Nusapati adalah bercocok tanam, bertani berkebun,
peternak sapi dan peternak Kambing, bangunan dan buruh yang lainya.
Disepanjang
jalan raya dan Jalan Pedesaan tersebut masyarakat sudah aktif bertani menanam Padi dengan menggunakan cara yang
baik. Namun hasil panen belum seutuhnya menemukan harga yang sebanding dengan
pekerjaan tersebut. Kendalanya yang utama adalah hama dan naik
turunnya perdagangan tanaman Padi terutama pada saat panen raya. Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 3,5 Kilo meter dengan lama tempuh 15 menit. Jalan Raya / PUK sudah
bagus karena telah di Perbaiki. sedangkan Jalan Desa Nusapati masih rusak parah
sehingga perlu adanya perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda). Jarak
tempuh ke Ibu Kota Kabupaten Mempawah
sejauh ± 17
kilo meter dengan lama tempuh sekitar ± 40 Menit.
2.
Gambaran umum Demografis
A.
Luas
a. Luas Desa Nusapati : 2.460.00 hektar
b. Tanah Kas Desa :
18,750 hektar
c. Komplek Balai Desa :
00.200 hektar
d. Tanah Kuburan :
00.6 hektar
e. Sawah Masyarakat : 250 hektar
f. Pekarangan Penduduk : 212 hektar
B.
Batas Desa
Sebelah utara : Kel. Sungai Pinyuh
Sebelah Timur : Desa Kepayang
Sebelah Selatan : Desa Peniraman
Sebelah Barat : Laut Natuna
C. Jalan
Desa
Panjang Jalan Kabupaten : ± 5 Km
Panjang Jalan Desa : ± 17 Km
Jalan Tanah : ± 5 Km
Jumlah Jembatan Beton : 4 Buah
D. Ekonomi
Masyarakat
Jumlah angkatan Kerja [ 15-55 th ] :
5.130 jiwa
Jumlah Usia sekolah [ 15-55 th ] : 650 jiwa
Jumlah Ibu Rumah tangga [ 15-65 th ] : 574 jiwa
Jumlah Rumah tangga Petani :
883 KK
E. Profesi
Pedagang : 210 jiwa
PNS : 46 jiwa
Penjahit : 3
jiwa
Montir : 4 jiwa
Sopir : 12 jiwa
Karyawan Swasta : 1.265 jiwa
Tukang Kayu : 210 jiwa
Tukang Batu : 60 jiwa
Guru Swasta : 3 jiwa
F.
Produk Domestik Desa
Tanaman Padi tahun 2014 Luas :
128,460 Hektar
Perkebunan Nanas tahun 2014 Luas :
400 Hektar
Perkebunan Kelapa tahun 2014 Luas : 360 Hektar
G. Pendidikan
Jumlah Gedung sekolah :
1. TK : 2 Buah
2. SD : 4 Buah
3. SMP / MTSN : 2 Buah
Jumlah Buta huruf : 43
jiwa
Tidak tamat SD : 4.012 jiwa
Tamat SD : 254 jiwa
Tamat SMP : 370 jiwa
Tamat SMA : 252 jiwa
Perguruan Tinggi : 28 jiwa
H. Wajib belajar 9 Tahun
Usia 7 – 15 tahun :
1.763 jiwa
Masih sekolah 7 – 15 tahun : 1.727 jiwa
Tidak sekolah 7 – 15 tahun :
36 jiwa
I. Kesehatan Masyarakat
Poliklinik Kesehatan Desa : 1 buah
Bidan Desa :
1 Orang
Balita : 305 anak
Balita Gizi Buruk : - anak
Balita Gizi Baik :
305
anak
Rumah tangga menggunakan air bersih/sumur :
875 Rumah tangga
Rumah tangga menggunakan air sungai :
854 Rumah tangga
J. Penduduk
Jumlah Kepala Rumah Tangga : 1.729 kk
Jumlah Penduduk : 7.014 jiwa
K. Jumlah
Aparatur Pemerintahan Desa
Perangkat Desa : 3 Orang
BPD : 11 Orang
RT : 22 RT
RW : 10 Wilayah
LPMD : 16 Orang
POLMAS : 4 Anggota
KPMD : 2 Pengurus
FKPM : 15 Anggota.
L. Komplek
Balai Desa
Bangunan Kantor Desa : 1 unit
Ruang serbaguna : 1 unit
M. Sarana
umum
Jumlah Masjid Jami’ : 2 Buah
Musholla : 14
Buah
Vihara
/ Klenteng : 4 Buah
3. Kondisi
Ekonomi
A.
Potensi Unggulan Desa
Kegiatan ekonomi desa selama ini masih didominasi
oleh sektor perkebunan . Mengingat
wilayah desa Nusapati 60 % Perkebunan. Namun dari potensi
perkebunan yang ada di desa Nusapati
belum seutuhnya membuahkan hasil. Ini
disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kurangnya dana penunjang
terutama di wilayah dusun IV & dusun V. Padahal dari segi pemasaran hasil, banyak
pedagang yang bertransaksi di wilayah ini. Sebagian masyarakat Desa Nusapati banyak yang menjadi pekerja bangunan, buruh
tani, Peternak sapi, peternak Kambing, serta pekerjaan lainya. Tingkat pendapatan
masyarakat belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup karena harga barang tidak
sebanding dengan penghasilan yang didapat mereka serta masih minimnya bekal
ketrampilan, upah buruh yang masih kecil serta masih mahalnya barang–barang
kebutuhan sembako. Keadaan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah
desa Nusapati, namun wilayah lain juga
keadaanya sama.
B.
Pertumbuhan Ekonomi Desa
Pertumbuhan perekonomian desa masih didominasi
oleh sektor perkebunan. Peternak sapi hanya sebagian masyarakat yang melaksanakan kegiatan ini.
Peternak Ayam hanya beberapa Orang yang melaksanakan kegiatan ini karena
memerlukan pembiayaan yang besar. Dalam Data Desa 2014 disebutkan bahwa
Potensi
umum : Potensi sedang
Potensi sumberdaya alam : Potensi
sedang
Potensi Sumber Daya Manusia : Potensi sedang
Potensi Kelembagaan : Baik
Potensi sarana dan prasarana : sedang
Dari tingkat
pertumbuhan ekonomi diatas, banyak tanaman yang nilai ekonomisnya tinggi tetapi
tidak dilaksanakan. Diantaranya
adalah : Tanaman Obat- obatan (Jahe, Lengkuas, Mengkudu,
Dewa- dewi, kumis kucing dan lainnya), Tanaman perkebunan (Kelapa, Blimbing,
Nangka dan lainya), Tanaman pangan (bawang merah , terong, mentimun, dan lainya) Potensi perikanan kurang mendukung. Potensi yang menjanjikan adalah Peternakan sapi, kambing, penggemukan
sapi, dan tanaman hortikurtura.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. Visi Desa
“
MEWUJUDKAN DESA NUSAPATI YANG HARMONIS BERSATU DAN KOKOH DALAM PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN"
Makna yang
terkandung :
1. Terwujudnya : Terkandung didalamnya peran
pemerintah dalam mewujudkan Desa NUSAPATI yang mandiri serta
berdikari secara ekonomi
2. Desa NUSAPATI : adalah satu kesatuan masyarakat hukum dengan
segala potensinya dalam sistem pemerintahan di wilayah Desa NUSAPATI
3. Harmonis: Adalah suatu kondisi kehidupan yang selaras, saling menghargai , produktif dan partisipatif
sehingga mampu memenuhi kebutuhannya sendiri
4. Bersatu : Adalah segenap elemen masyarakat yang ada di Desa
Nusapati, bersatu dalam membangun Desa tanpa membedakan suku, bangsa, agama,
dan kelompok.
5.
Kokoh : dengan meningkatkan pembangunan di segala bidang.
B.
Misi Desa :
1. Melanjutkan dan meneruskan pembangunan yang sudah
dilaksanakan oleh Kepala Desa yang terdahulu
2. Memperbaiki pembangunan dan menejemen yang salah
secara bertahap.
3. Mengajak masyarakat secara bersama-sama atau
berpartisipasi didalam mensukseskan pembangunan Desa Nusapati
C. STRATEGI DAN
ARAH KEBIJAKAN DESA
Program ADD
yang baru saja dilaksanakan ditahun 2014 merupakan sarana bagi desa dalam menjalankan ataupun mendukung
program kerja Pemerintahan Kabupaten diantaranya digulirkanya Program ADD. Namun hal ini merupakan kegiatan yang sudah lama
dijalankan semenjak tahun sebelumnya dengan Dana Pembangunan Desa (DPDK). Tapi Dana ADD sekarang ini lebih menjangkau
kegiatannya khususnya dalam bidang Administrasi desa dan Pembangunan Desa. Kegiatan ini sebelum
dilakukan diadakan Musawarah Perencanaan Pembangunan Desa terlebih dahulu yang
telah menghasilkan beberapa jenis kegiatan Pembangunan baik yang dilaksanakan
oleh Desa Nusapati maupun Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Pusat. Hasil MUSRENBANGDES dibagi 2 ( dua ) kegiatan. Yaitu :
A. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
B. Rencana Pembangunan
Tahunan Desa
A. Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Merupakan Dokumen penting kegiatan strategis desa
dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 5 (Lima) tahun kedepan yang
mengacu pada APBDesa. Jenis Pembangunannya memerlukan dana besar dan kegiatan
ini pelaksanaanya sepenuhnya dibiayai dari dana-dana APBDesa, Kabupaten (APBD
Kabupaten) dana dari Provinsi (APBD Propinsi) maupun dana dari pihak lain. Diantaranya
adalah Untuk Kegiatan sarana/prasarana
Skala Desa. Prioritas Pembangunan di tahun 2014 diarahkan ke Infrastruktur
Pembangunan Jalan Desa yang masih belum terealisasi oleh APBD ataupun PNPM.
Dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Nusapati Tahun
2011-2015, yang dapat terealisasi sebagai skala Prioritas yaitu Peningkatan
Jalan Imam Takal (250 M), Jalan Amirudin Khattab (150 M), Jalan Seliung Dalam (150
M), Jalan Kampung Tengah - Seliung (200
M). Pembangunan Jalan & Jembatan di
Kampung tengah-Parit Bujur(200 M). Jalan Gunung (200 M), Jalan Jembatan Lima
(200 M). Sedangkan dari Sumber ADD dapat
dikerjakan hingga 100% berupa Pembangunan Jalan Masyarakat di Rt. 02 Rw. 07,
Jalan Masyarakat di Rt. 02 Rw. 03, Jalan Usaha Tani di Rt. 01 Rw. 09, Jalan
Tani Rt. 03 Rw.02 dan Jalan Kebun PKK.
Kegiatan
kerohanian dengan di Pembangunan dan Renovasi Masjid maupun Mushola yang ada .
Kegiatan ini merupakan kegiatan non fisik yang sasaran pekerjaanya pada
kegiatan ke agamaan.
B. Rencana Pembagunan Jangka Pendek
Rencana
Kerja Tahunan Desa Merupakan Rencana Pembangunan Jangka Pendek atau tahunan
yang kegiatannya dilaksanakan berdasarkan APBDesa yang telah disahkan dengan
Lembaga Desa yang ada untuk dikerjakan pada tahun anggaran tersebut yang
didanai oleh Desa melalui dari dana ADD dan dana lainnya yang sah tidak
mengikat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah yang kegiatannya per tahun. Kegiatan yang di
Agendakan untuk kegiatan Pembangunan Jangka Pendek adalah Pembangunan Jalan Desa, Jalan Lingkungan
yang ada di Dusun-Dusun, dan Jembatan yang dilaksanakan
rutin setiap tahunnya .
Arah
Kebijakan Keuangan Desa Sesuai PP No
72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa Penyelenggaraan urusan
Pemerintah Desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, Bantuan Pemerintah dan bantuan Pemerintah Kabupaten.
Penyelenggaraan
urusan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Desa didanai dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang, Dan Keuangan
Desa merupakan bagian dari Proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah desa Nusapati dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa
yang ada dengan Pendapatan Asli Desa. Pendapatan Desa yang lainya tidak ada, Untuk Operasional kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih
mengandalkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mempawah. Untuk itu Harapan dari
Pemerintahan Desa Nusapati masalah dana-dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mempawah
terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan-pembangunan
baik yang fisik maupun non fisik. Semua kegiatan pembangunan desa
harus sepenuhnya didukung oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat
itu sendiri.
Pengelolaan
Belanja Desa Belanja Desa
Nusapati terdiri dari Alokasi
Dana Desa (ADD) yang sumbernya dana dari Pemerintah Kabupaten Mempawah. Untuk
dipergunakan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung komposisinya. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai/Honorarium, Belanja Barang/Jasa, Belanja
Modal. Sedangkan Belanja Tidak Langsung yaitu Belanja
Pegawai (Penghasilan Tetap Perangkat yang berasal dari Bengkok), Belanja
Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan social, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja
Tidak Terduga.
Pengelolaan
Pembiayaan Semua sumber
pembiayaan didanai sepenuhnya dengan dana Pendapatan Asli Desa, Swadaya
masyarakat dan didukung dengan Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Pembiayaan semua Pelaksanaan pembangunan ini
dikelola oleh Bendaharawan Desa, Tim Teknis oleh Tim Pelaksana Kegiatan
Pemerintahan dan Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. Kebijakan umum
Anggaran Kebijakan Anggaran baik Langsung maupun Tidak Langsung sepenuhnya
mengacu pada kemampuan keuangan Desa Nusapati yang tertuang dalam APBDes yang
besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan hasil
Musrenbangdes dan skala prioritas. Kegiatan- kegiatan ini
dilakukan dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah
Kabupaten Mempawah. Dan tidak boleh bertentangan
dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa
merupakan dana Stimulan yang harus didukung dengan Pendapatan Asli Desa serta
partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Desa adalah dari
masyarakat oleh masyarakat dan semata- mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa
Nusapati khususnya. Program–program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan–usulan dari
tingkat RT yang dimusyawarahkan. Dan
ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa / MUSRENBANGDES. Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data
Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan
Pembangunan Desa Nusapati). Kegiatan pembangunan fisik
untuk Desa Nusapati masih sekitar sarana dan
prasarana masyarakat. Mengingat
bahwa Desa Nusapati merupakan desa yang
potensial maka kegiatan sarana dan
prasarana masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik
Desa. Yang pelaksanaanya sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Dari Pemerintah
Desa hanya menampung/jembatan penghubung kemudian usulan tersebut di masukan
dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi adalah melihat Keuangan
yang ada. Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada.
Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana desa sukses dilaksanakan, kegiatan
yang akan dilaksanakan adalah kegiatan Non fisik dalam desa Nusapati. Semua Program ini sukses sepenuhnya harus
didukung dengan Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua
kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya
Masyarakat , instansi-instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Mempawah pada umumnya. Demikian yang dapat kami sampaikan semampu kami.
Harapan kami pada semuanya khususnya masyarakat Desa Kemamang yang terkait
dalam Kegiatan–kegiatan ini marilah bersama-sama melakukan semua kegiatan ini
dengan tulus dan ikhlas. Dan semata-mata hanyalah untuk kepentingan
bersama bukan untuk kepentingan golongan, kelompok ataupun ideologi.
D. PRIORITAS
DESA
Pelaksanaan
pembangunan dalam Desa untuk tahun 2014, cukup banyak yang dilaksanakan kegiatannya. Pekerjaan- pekerjaan umumnya
masih mengandalkan dana dari Pemerintah yaitu dana ADD
dan APBD dan PNPM-MP. Prioritas
desa selalu dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes di setiap tahun dan mengacu
pada RPJMDesa. Sebenarnya semua pelaksanaan semua perencanaan/ pekerjaan didesa sudah
dituangkan dalam Berita acara Musrenbangdes dan RPJMDes. Semua pelaksanaan
pembangunan di desa menggunakan ketentuan sekala prioritas, desa (pekerjaan
fisik/bangunan umum, jalan desa, drainase dan lain- lain Setelah semua
pelaksanaan kegiatan dalam desa selesai, kemudian pelaksanaan pekerjaan non
fisik. (Penguatan ekonomi masyarakat, kelompok ekonomi desa, kegiatan
perekonomian desa) Setelah semua pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik
dalam desa selesai, maka kegiatanya diarahkan pada Peningkatan Sumber Daya
Masyarakat Desa Nusapati.
BAB III
KEWENANGAN DESA
A. URUSAN HAK
ASAL USUL DESA
Berdasarkan
Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud
Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dalam
kontek penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan,
pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber
Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah,Desa juga berhak untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa Umum
yang diterima oleh Daerah.
Di era
Otonomi, Pemerintahan Desa Nusapati
juga melaksanakan kegiatan Otonomi tersebut. Indikatornya adalah penggalian
potensi desa yang ada. Namun usaha tersebut masih jauh dari harapan Pemerintah
Desa Nusapati karena masih kurangnya faktor pendanaan,
SDM, pendapatan masyarakat desa serta Pendapatan Asli Desa Nusapati yang hingga sampai saat ini masih mengandalkan dari dana
ADD.
1. Pelaksanaan
Kegiatan
Program – program pembangunan Desa dilakukan
dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung
pada kegiatan Dusun. kemudian antar usulan-usulan dari Dusun tersebut dibawa
dalam Musrenbangdes. Semua
program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala.
(terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Nusapati). Kegiatan
pembangunan fisik untuk Desa Nusapati
masih sekitar sarana dan prasarana yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Kegiatan
Pembangunan Fisik Desa, Yang pelaksanaan sepenuhnya oleh masyarakat itu
sendiri. Dari Pemerintah Desa hanya menampung/ menjembatani kemudian usulan
tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi
adalah melihat Keuangan yang ada. Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya dari
berbagai kegiatan yang ada. Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana desa
sukses dilaksanakan, barulah kegiatan Non fisik dikerjakan. (tertuang dalam Dokumen Musrenbangdes).
Semua Program ini sukses sepenuhnya harus didukung dengan Profesional dan tidak
melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari
berbagai pihak khususnya Masyarakat , instansi- instansi terkait yang ada serta
Pemerintah Kabupaten Mempawah
pada umumnya.
2.
Tingkat Pencapaian
Keberhasilan suatu pembangunan didesa tidak lepas
dari peran serta masyarakat, Dengan dukungan swadaya pun belum mampu atau belum
bisa diukur berhasil apabila pelaksanaan pembangunan tersebut hanya
mengandalkan swadaya dan dari dana ADD.
Intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian, saling percaya dan saling
mempunyai dan rasa memiliki. Di desa Nusapati tingkat pencapaian pembangunannya yang paling menonjol
adalah Pelaksanaan kegiatan dana- dana APBD Tahun 2014, dan Alokasi Dana
Desa tahun 2007 s/d sekarang. Karena
dana tersebut cukup lumayan dan dukungan swadayanya masih berjalan saat
pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan. Kontribusi masyarakat juga banyak.Sedangkan
pelaksanaan dana ADD dirasa belum optimal. Hal ini terjadi karena dana ADD
dananya terbatas. Penggunaanya dana ADD diperuntukan untuk pemeliharaan-
pemeliharaan serta pekerjaan baru tetapi skala kecil. Dana ADD tingkat pencapaian pelaksanaanya
ditopang dengan PAD, namun mengingat Pendapatan Asli Desa Nusapati masih kecill
pelaksanaan APBDesa masih jauh dari perencanaan.
3.
Satuan Pelaksanaan kegiatan Desa
Pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur
Pemerintahan Desa berjalan dengan baik, yang mana pelaksanaannya mengacu pada
peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008. Semua pelaksanaan kegiatan Pemerintahan
sesuai aturan yang berlaku, dari Aparatur Pemerintahan Desa hingga ke RT/RW
berjalan dengan baik, walaupun kadang-kadang masih terdapat perpedaan pendapat,
namun perpedaan itu bukanlah sebuah permasalah namun suatu dinamika didalam
proses demokrasi yang sangat baik bagi pembangunan desa.
4.
Data Perangkat Desa
Sesuai ketentuan dengan Pola Sedang, Desa Nusapati dibagi menjadi 5 Dusun, 22 RT, 10 RW.Berikut diterangkan data perangkat desa Nusapati.
a)
Kepala Desa : DEDY DARMANSYAH. S.Sos
b) Sekretaris Desa :
-
c) Kadus I :
DEDY SAMSI
d) Kadus II : SAMSUDIN
e) Kadus III :
MASTOR. AR
f) Kadua IV : IWAN KURNIAWAN. S.Pdi
g) Kadus V :
M. Al AMIN
h) Kepala Urusan Pemerintahan : HERNI
SURYANTINI
i) Kepala Urusan Pembangunan : BUDIMAN
j) Kepala Urusan Kesra : SABIRIN SOHOR
5.
Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua anggaran yang telah dituangkan dalam
APBDesa sering kali belum bisa sesuai rencana. Kejadian ini tidak hanya terjadi
di Desa Nusapati, di Desa / wilayah yang lain
juga keadaanya tidak jauh berbeda. Semua pelaksanaan kegiatan di desa, dana di
lokasikan pada pekerjaan- pekerjaan yang dianggap perlu dan darurat. Pekerjaan
yang pelaksanaannya menggunakan dana yang besar diajukan ke Pemerintah
Kabupaten Mempawah. Dan Pemerintah Propinsi. Realisasi pekerjaan pembangunan didesa menunggu
Anggaran yang telah di sahkan. Dan apabila masih kurang/ lebih diadakan
perubahan anggaran sesuai ketentuan.
6. proses
Perencanaan Pembangunan
Dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa Nusapati, sistim Gotong Royong masih
berjalan dan terus dipertahankan. Dalam hal ini Gotong Royong masih menjadi
sarana kerjasama antar warga dan menjalin kebersamaan dalam pelaksanaan
Pembangunan. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan terlebih dahulu diadakan
musyawarah diantara pelaksana kegiatan beserta elemen masyarakat di tingkat RT/
Lokasi wilayah yang akan di bangun. Selanjutnya hasil musyawarah tersebut
dilaporkan ke Tingkat Desa. Kemudian dalam Musrenbang dimasukan kedalam agenda
pembangunan dan didata menjadi Rencana Kerja tahunan Desa. Selanjutnya
dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah dengan usulan dari masyarakat
dan diprioritaskan pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kemampuan Desa.
7.
Sarana dan Prasarana
Dalam rangka pemerataan
pembangunan desa menuju kemandirian desa dan meningkatnya kesejahteraan
masyarakat desa, diperlukan partisipasi dari seluruh masyarakat melalui
pembangunan skala desa. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut
diperlukan sumber dana yang dibutuhkan untuk menjaga ataupun membangun sarana
dan prasarana desa. Bangunan bangunan yang ada khususnya bangunan Sarana umum, sarana ibadah umumnya umurnya sudah
lama dan perlu di Renovasi/ Rehabilitasi bahkan dibangun total karena sudah
tidak layak di gunakan. Khusus untuk Balai Desa Nusapati menjadi Program super
prioritas karena Balai Desa merupakan tempat berkumpul untuk bermusyawarah
elemen-elemen masyarakat yang ada di desa Nusapati. Sumber utama
dalam pelaksanaan pembangunan di desa Nusapati
masih mengandalkan Alokasi Dana Desa ( ADD ). Banyak manfaat yang dihasilkan
dari kegiatan tersebut antara lain Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dalam melayani masyarakat desa diharapkan lebih optimal
sesuai kewenanganya. Lembaga-lembaga
kemasyarakatan didesa dapat meningkatkan kemampuannya
dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan sarana dan
prasarana desa bersama dengan Pemerintah Desa. Diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan di setiap pembangunan sarana dan
prasarana pendapatan, kesempatan bekerja masyarakat ada.
Partisipasi swadaya dana dan Gotong Royong
tenaga/ matrial menjadi lebih optimal. Berikut
disampaikan sarana dan prasarana desa yang ada :
a) Kantor Desa jumlah 1 unit ( 4 Ruangan )
b) Ruang
serbaguna jumlah 1 unit ( 1 ruangan )
c) Masjid Jami’ jumlah 2 Masjid
d) Musholla jumlah 14
Musholla
e) Sekolah Dasar Jumlah 4 SD, 1 Madrasah Diniyah,
2 Madrasah Tsanawiyah dan 2 TK
f) Poliklinik Kesehatan/POSYANDU Desa Jumlah 1
Unit ( 1 bidan )
Uraian lebih lanjut ada dalam Profil Desa Nusapati.
8. Permasalahan
dan penyelesaian
Setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan
dipastikan ada kendala. Ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang
pelaksanaan Pembangunan tersebut. Sedangkan swadaya dan gotong royong ada
beberapa masalah . Untuk menyelesaikan pelaksanaan kegiatan tersebut diadakan
musyawarah agar masyarakat mendukung sepenuhnya dan partisipasi lebih
ditekankan kepada masyarakat. Agar semua masyarakat merasa ikut memiliki pada
pekerjaan tersebut dan diharapkan sesuai rencana kerja yang ada. Semua
keputusan diserahkan kepada masyarakat dalam penggalian dana ataupun swadaya. Partisipasi
dan gotong royong ditekankan pada masyarakat dan dilakukan sosialisasi pada
masyarakat agar semua pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana.
B.
URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
1. Pelaksanaan Kegiatan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan daerah Kabupaten/ kota terdiri dari urusan wajib dan urusan
pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota yang terkait dalam
pelayanan dasar. Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Pemerintahan Desa berhasil. Keadaan Geografis desa Nusapati Jangkauan ke
Ibu Kota Kecamatan yang sangat dekat (± 3,5 Km ) hal ini dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan Pemerintah Desa. Pelaporan- pelaporan data tidak menemui kendala, Dan tepat waktu. Terkait
perencanaan pembangunan yang berskala besar di desa diserahkan kepada
Pemerintah Kabupaten lewat R P J M. Sedangkan kegiatan Pemerintah Desa yang
berskala kecil pelaksanaanya dilakukan oleh Desa melalui
dana ADD. Harapan kami semua perencanaan pembangunan yang
tertuang dalam RPJM terlaksana dan didukung dari Pihak Pemerintah Daerah
Kabupaten Mempawah.
2.
Tingkat Pencapaian
Keberhasilan suatu pembangunan desa
tidak lepas dari peran serta masyarakat. Di pekerjaan ini semua elemen
masyarakat desa harus bersatu padu
melaksanakan semua pelaksanaan pembangunan dan program desa. Dalam hal pelaksanaan pembangunan fisik maupun
non fisik sebetulnya sudah dirasakan berhasil. Adapun terdapat kekurangan
merupakan hal yang biasa di dalam pelaksanaan suatu program desa.
Pelaksanaan ADD di tahun 2014 dana yang
dianggarkan untuk program pembangunan sepenuhnya diserahkan ke wilayah yang
membutuhkan. Dari Pemerintah Desa Nusapati,
swadaya lebih ditekankan sekali mengingat partisipasi mereka sangat dibutuhkan.
Namun dalam pelaksanaanya hal tersebut juga sering terhambat. Hal ini
dikarenakan masih ada masyarakat yang kurang pemahaman ataupun karena yang
lainya. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pelaksanaan program pembangunan maupun program yang lainya.
3.
Realisasi Program dan Kegiatan
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah baik
Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, kami dari Jajaran Pemerintahan
Desa beserta lembaganya senantiasa mendukung dan melaksanakan program tersebut.
Namun pelaksanaanya juga banyak kendala. Tetapi dari pihak pemerintahan Desa beserta
lembaganya sering diadakan sosialisasi-sosialisasi
pelaksanaan program. Bagaimanapun juga kontribusi masyarakat sangat diperlukan
dalam setiap program–program Pemerintah. Berikut disampaikan data–data pembangunan desa ditahun 2014 :
1.
Pembangunan Jalan Masyarakat RT. 02 RW 03. ( ADD, APBDes )
2.
Pembangunan
Jalan masyarakat RT. 02 RW. 07 ( ADD,
APBDes )
3.
Rehab Saluran Air RT. 01 RW. 06 (ADD, APBDes )
4.
Pembangunan Jalan Rambat Beton Kebun PKK ( ADD, APBDes )
5.
Pembangunan
Jalan Imam Takal Rt. 02 Rw.02 (APBD)
6.
Pembangunan
Jalan Amirudin Khattab Rt. 01 Rw. 02 (APBD)
7.
Pembangunan
Jalan Seliung Dalam Rt. 01 Rw. 07 (APBD)
8.
Pembangunan
Jalan tembusan Kampung Tengah – Parit Bujur (APBD)
9.
Pembangunan
Jalan Seliung – Jembatan Lima (APBD)
10.
Pembangunan
Jalan Seliung – Kampung Tengah (APBD)
11.
Pembangunan
Jalan Gunung Rt. 01 Rw. 10 (APBD)
12.
Pembangunan Jalan A. Hamid Rt. 03 Rw. 01 (APBD)
13.
Pembangunan
Jalan Gunung Rt. 01 Rw. 10 (APBD)
14.
Pembuatan
Pintu Air Dusun II dan IV (APBD)
15.
Pembangunan
Jalan Produksi Rt. 01 Rw. 09 (Aspirasi)
16.
Pembangunan
Jalan Nelayan Rt. 02 Rw. 04 (Aspirasi)
17.
Pembangunan
Jalan Usaha Tani Rt. 03 Rw. 02 ( ADD, APBDes )
18.
Pembangunan
Jalan Usaha Tani Rt. 01 Rw. 09 ( ADD, APBDes )
4.
Satuan pelaksana kegiatan Desa
Dalam pelaksanaan setiap program desa dari
jajaran Pemerintah Desa Nusapati melaksanakan
ketentuan yang ada. Dari masing-masing perangkat hingga ke tingkat RT
melaksanakanya. Namun dalam kegiatan masih terdapat hambatan–hambatan. Keadaan
tersebut memang tidak hanya terjadi di wilayah desa Nusapati. Bagi Pemerintah Desa Nusapati apabila ada seorang ataupun sekelompok orang yang
masih belum menerima program desa merupakan pekerjaan yang harus dicari
penyelesainya. Untuk
menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, maka dari Pemerintah Desa
mengadakan musyawarah diantara kelompok masyarakat tersebut. Pekerjaanya dibagi
menurut tugas, wewenang serta jabatanya dalam setiap penyelesaian masalah di
desa. Dan apabila di tingkat desa tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke
tingkat atas.
5.
Data Perangkat Desa
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur
pelaksana dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaanya sehari- hari semua kegiatan perencanaan
dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan, dan apabila perlu dengan pihak
Pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini sesuai kewenanganya jajaran pemerintah Desa
menyelenggarakan pelaksanaan program dari semua instansi yang terkait dalam
menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan pelaksanaannya. Berikut diterangkan data Perangkat sesuai tugas
dan jabatanya :
1. DEDY DARMANSYAH. S.Sos, Jabatan kepala Desa Nusapati.
Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan,
Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan
tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah,
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten .Dan sebagainya.
2. DEDY SAMSI, IWAN KURNIAWAN, MASTOR. AR, SAMSUDIN dan
M. AMIN jabatan Kepala Dusun . Sebagian tugas dan wewenangnya adalah
sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa. Dan Lain
sebagainya.
3. HERNI SUYANTINI, Jabatan KAUR
Pemerintahan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana
kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Kepala Desa serta
mendistribusikan tugas tersebut pada masyarakat. Dan lain sebagainya.
4. BUDIMAN, KAUR Pembangunan. Sebagian
tugas dan wewenangnya adalah Koordinator pelaksanaan tugas dalam unit kerja,
antar unit kerja dengan lembaga kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal
ataupun informal guna memperoleh kesatuan pendapat. Dan lain sebagainya.
5. SABIRIN SOHOR, Jabatan KAUR
KESRA. Sebagian tugasnya adalah mengumpulkan, mengolah, meng Evaluasi dan
pelaporan data, serta mengadakan pembinaan keagamaan, kesehatan,
keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.
6. Alokasi dan
Realisasi Anggaran
Semua pelaksanaan proyek- proyek fisik maupun non
fisik dana yang dianggarkan bantuan kepada Kabupaten didata. Proyek- proyek
tersebut yang pendanaannya skala
besar diserahkan kepada Kabupaten. Untuk tunjangan dan Upah Minimum Kabupaten
dananya dikoordinasikan dengan pihak terkait dan saat ini berjalan lancar dan
sukses. Adapun keterlambatanya hanyalah karena permasalahan teknis. Untuk
kegiatan pembangunan desa tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik. Namun
pelaksanaan kegiatan non fisik pun dianggarkan dalam APBDes dan tertuang dalam RPJMDes.
Segala permasalahan yang menyangkut Pemerintahan Desa apabila tidak mampu desa
berkoordinasi dengan instansi terkait. Realisasi pelaksanaan program Pemerintah
Desa tidak lepas dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten selaku Pembina dan
pembimbing dalam pelayanan pada masyarakat.
7. Permasalahan
dan penyelesaian
Mengingat letak Desa
Nusapati berbatasan dengan desa-desa sekitar (PENIRAMAN, GALANG,
KEPAYANG, dan KEL. SUNGAI PINYUH,)
sampai saat ini masih belum adanya kesepakatan kejelasan
batas-batas antar desa .namun sampai saat ini belum pernah
ada permasalahan. Masing- masing sudah saling mengerti sesuai dengan
kewenanganya. Dan dari pihak Pemerintah Desa Nusapati sering
mengadakan kerjasama untuk program-program masyarakat desa Nusapati. Dalam pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan
perencanaan Program desa disini masih sering ditemui kendala pada permasalahan
teknis. Namun tidak menjadi masalah bagi Pemerintah Desa Nusapati, karena semua itu hal yang biasa dan dapat
diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.
BAB IV
TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS
PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1. Dasar Hukum
Pelaksanaan program Pemerintah baik Pusat maupun
daerah senantiasa dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa. Karena salah satu
fungsi Pemerintah desa adalah pelayanan dan perlindungan masyarakat. Dasar hukum tugas pembantuan yaitu :
a. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548)
b. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438)
c. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional 2004- 2009 (Lembaran negara
republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11)
d. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 )
e. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (
Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
negara Republik Indonesia Nomor 4593 )
f. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2014 tentang perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah di
Propinsi Kalimantan Barat.
2. Instansi
Pemberi Tugas Pembantuan
Penyelenggaraan pemerintahan Desa tidak lepas
dari Pembinaan dari Pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Sesuai dengan
kedudukannya Pemerintah Desa merupakan pelaksana
penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam pelaksanaan kegiatanya tugas – tugas
pembantuan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dilaksanakan sesuai kewenanganya, karena desa sesuai
peraturan yang ada merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan
penyelenggaraan tugas umum diantaranya pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan pelaksanaan tugas pembantuan yang
diberikan oleh instansi terkait.
3.
Pelaksanaan Kegiatan
Dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai
akibat dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, apabila dampak yang
ditimbulkan bersifat lokal maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan
pemerintahan daerah kabupaten. Pelaksanaan kegiatan tersebut, di desa Nusapati berpedoman pada kebijakan Pemerintah Kabupaten.
Karena pemerintahan desa Nusapati melaksanakan
kegiatannya mengacu pada Peraturan perundangan Kabupaten. Sedangkan dalam desa
pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Desa. Dalam melaksanakan kegiatan
Peraturan Desa kegiatanya tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
4.
Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Dalam melaksanakan suatu Peraturan, permasalahan
pasti timbul karena dalam pelaksanaannya terkadang ada sebagian masyarakat yang
belum mengerti dan memahami peraturan tersebut. Pelaksanaan Kegiatan desa saat
ini masih difokuskan ke Infrastruktur/sarana dan prasarana masyarakat karena
kegiatan ini merupakan Skala prioritas desa. Setelah kegiatan sarana dan
prasarana fisik Desa dilaksanakan semua, barulah direncanakan kegiatan sektor
Pertanian terpadu, ekonomi masyarakat dan Lingkungan penduduk, kegiatan
pemugaran Rumah tidak layak huni dan yang lainnya. Dampak yang timbul dalam
pelaksanaan Peraturan desa biasanya terjadi dalam kelompok masyarakat di wilayah tersebut. Namun hal ini bisa diatasi
dengan pendekatan pada warga masyarakat dan diberi pengertian dan sebagainya.
Dalam pelaksanaan Program dan kegiatan desa, kontribusi masyarakat sangat
dibutuhkan dalam melaksanakan semua kegiatanya.
5. Sumber dan Jumlah
Anggaran yang diperlukan
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju
kemandirian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, perlu adanya partisipasi dari seluruh warga
masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan kegiatan lainya
perlu didukung dengan dana yang diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga dalam hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan
Pembangunan berdasarkan APBDes Tahun 2014 bersumber dari Dana ADD sebesar Rp.
154.217.986 ( Seratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Sembilan
Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah ) yang digunakan untuk pemeliharaan sarana dan
prasarana dalam skala kecil. Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa
sumber pendanaanya ditopang oleh Pemerintah Kabupaten.
19.
Satuan pelaksanaan kegiatan desa
Pelaksanaan semua kegiatan pada dasarnya
menggunakan data yang ada serta pembagian tugas yang diberikan oleh instansi yang berkepentingan. Dalam
kegiatannya pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh semua aparat desa sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya. Desa
membentuk tim yang disebut Tim Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat untuk
melaksanakan semua kegiatan fisik desa serta tugas lain yang diberikan dalam
peraturan di desa. Semua lembaga- lembaga difungsikan untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan tersebut.
20. Sarana dan
Prasarana
Pembangunan – pembangunan yang telah dilaksanakan
ditahun ini masih
banyak yang harus dilanjutkan di tahun berikutnya. Hal ini terjadi karena masih
banyak sarana dan prasarana yang masih belum mampu di danai oleh ADD, karena
itu setiap tahun perlu adanya lanjutan pembangunan agar bias teselesaikan.
21.Permasalahan dan Penyelesaian
Sebagian pekerjaan didalam desa dalam
pelaksanaanya masih banyak kekurangan – kekurangan. Namun hal tersebut tidak
berarti suatu pekerjaan tersebut tidak selesai, kadang permasalahan yang timbul
adalah teknis pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan semua anggaran yang telah
tertuang dalam APBDes sering kali mengalami hambatan. Banyak rencana yang
dilaksanakan masih mengalami kekurangan pembiayaan- pembiayaan. Namu hal
tersebut di selesaikan dengan baik.
B.
Tugas Pembantuan Yang Diberikan
Dalam kontek penyelenggaraan pemerintahan desa
semua pekerjaan yang telah tertuang dalam APBDesa maupun RPJMDes dalam
pelaksanaanya banyak membutuhkan bantuan informasi dari Instansi terkait.
Karena dalam teknis pelaksanaannya sering sekali informasi tersebut dibutuhkan
karena menyangkut bidang pelayanan pada masyarakat, bahkan juga dana dana yang
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Anggaran dan yang lainya.
1.
Dasar hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548)
2. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438)
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional 2004- 2009 (Lembaran negara
republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 )
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (
Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
negara Republik Indonesia Nomor 4593 )
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 tentang perubahan nama Kabupaten Pontianak
menjadi Kabupaten Mempawah di Propinsi Kalimantan Barat.
2.
Urusan Pemerintahan yang di perbantukan
Pelaksanaan
Anggaran desa menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada
tahun yang bersangkutan, dalam perencanaan mengandung arti bahwa anggaran desa
menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan.Dalam pelaksanaanya pengawasan diartikan bahwa anggaran desa
menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Fungsi alokasi mengandung arti
bahwa anggaran desa harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja /
mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Anggaran desa harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah desa menjadi alat
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian desa .
Di Desa Kemamang pelaksanaan semua perencanaan dilaksanakan oleh perangkat dan
Lembaga desa yang berkepentingan dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Untuk
mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak berhasil, maka pihak
Pemerintah Desa mengadakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah Daerah yang
berkepentingan untuk mendukung kegiatan desa tersebut.
3. Sumber dan
Jumlah Anggaran
Keuangan desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk
masyarakat. Serta dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang
diwujudkan dalam APBDes yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala
Desa selaku kepala pemerintah di Desa Nusapati adalah
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam
kepemilikan kekayaan desa. Kewenangan
kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang
desa
c. menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang milik
desa
d. menetapkan bendahara penerimaan dan/atau
bendahara pengeluaran
e.
menetapkan
petugas yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik desa serta Koordinator pengelolaan keuangan desa
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.
4.
Sarana dan Prasarana
Dalam Pelaksanaan Anggaran diatas kegiatan sarana
dan prasarana ( jalan aspal hotmik ) yang dalam pelaksanaaanya kurang adalah
pelaksanaan partisipasi gotong royong. Hal ini tidak terlaksana karena pada
saat pelaksanaan kegiatan harga matrial tidak stabil sementara alat yang digunakan tidak bisa
dengan tenaga Manusia. Sedangkan Pelaksanaan sarana Prasarana Pemerintahan Desa
berupa Pembangunan Kantor Desa membengkak dikarenakan Harga material dan Ongkos
Pekerja mengalami kenaikan. Untuk melanjutkan kegiatan tersebut, rencana
pelaksanaannya bersambung pada tahun berikutnya.
BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN LAINYA
A. KERJASAMA
ANTAR DESA
1.
Desa yang diajak kerjasama
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa yang tertuang dalam APBDes disebutkan bahwa semua pelaksanaan pembangunan
baik fisik dan non fisik dituangkan tersendiri ke dalam RPJMDesa. Pelaksanaan RPJMDesa mengacu
pada APBDesa yang ditetapkan setiap tahunnya. Dalam melaksanakan kerjasama
antar desa, di Kecamatan dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa yang tujuannya
akan melaksanakan kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik. Namun
ditahun 2014 pelaksanaan Kerjasama Antar
Desa belum dilaksanakan karena belum ada suatu kegiatan yang pelaksanaanya
dengan desa lain.
Dasar
Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389)
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8
Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
6.
Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2014 tentang perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi
Kabupaten Mempawah di Propinsi Kalimantan Barat.
3. Bidang Kerjasama
Dalam
kegiatan kerjasama antar desa sebetulnya banyak sekali kegiatan yang telah
direncanakan. Namun hal tersebut saat ini belum terlaksana. Karena pelaksanaan
APBDesa belum semuanya terlaksana.
2. Nama
Kegiatan
Untuk jenis
pekerjaan tertentu akan diberi nama kegiatan sesuai dengan jenis dan macam
kerjasamanya diantara desa yang bersangkutan.
3.
Satuan Pelaksana Kegiatan
Pelaksanaan
Kerjasama antar desa rencananya dilaksanakan sesuai kebutuhan dan jenis
kerjasamanya. Dari Desa Nusapati sendiri telah dibuat Tim khusus dalam
pelaksanaan kerjasama antar desa kalau ada kegiatannya. Tim Pelaksana Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat yang telah dibentuk dengan Keputusan Desa akan di
fungsikan apabila ada kegiatan kerjasama antar desa. Tim ini terdiri dari
Perangkat Desa, BPD, LPMD, Tokoh perempuan dan tokoh Masyarakat terkemuka.
4.
Data
Perangkat Desa
a. DEDY
DARMANSYAH. S.Sos, Jabatan kepala Desa Nusapati. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan,
Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan
tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan.Dan sebagainya.
b. HERNI
SURYANTINI, Jabatan Kaur Pemerintahan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah
penyusunan rencana kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah
Kepala Desa serta mendistribusikan tugas tersebut pada masyarakat. Dan lain
sebagainya.
e. BUDIMAN, KAUR
Pembangunan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah Koordinator pelaksanaan
tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga kemasyarakatan yang
terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh kesatuan pendapat.
Dan lain sebagainya.
f. SABIRIN
SOHOR, Jabatan KAUR KESRA . Sebagian tugasnya adalah mengumpulkan, mengolah,
meng Evaluasi dan pelaporan data dibidang perekonomian dan pembangunan serta
mengadakan pembinaan keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan
masyarakat.
g. IWAN KURNIAWAN, M. AMIN, MASTOR AR, DEDY
SAMSI, SAMSUDIN, jabatan Kepala Dusun. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah
sebagai unsure wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa dan laian
sebagainya.
Data Tim Pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat:
Kepala Desa : DEDY DARMANSYAH.S.Sos
Perangkat Desa : BUDIMAN
SABIRIN SOHOR
HERNY
SURYANTINI
BPD : FAHMI. MS
LPMD :
JAILANI.
AK
Tokoh Masyarakat : H. HASYIM
Tokoh Perempuan :
NUR
ASIA
5.
Sumber dan Jumlah Anggaran
Kebutuhan
dana dalam pelaksanaan kerjasama antar desa disesuaikan dengan jenis
kegiatanya. Sumber pendanaanya diambil dari dana- dana yang tertuang dalam
RPJMDesa maupun APBDesa Desa Nusapati dan Desa sekitar yang akan diajak
kerjasama. Untuk pelaksanaanya pada tahun ini masih sebatas Rencana dan belum
ada Realisasi kegiatanya. Karena pekerjaan yang dilaksanakan dengan melibatkan
desa sekitar belum ada.
6. Jangka Waktu
Kerjasama
Kerjasama
Antar desa memerlukan pemikiran waktu yang panjang, karena semua perencanaanya
melalui beberapa tahapan dan persetujuan khususnya dari masyarakat. Karena
dalam penentuan pendapat serta persetujuan sering ada permasalahan maupun
kendala. Untung ruginya juga diperhitungkan dalam melaksanakan kerjasama
tersebut. Untuk kerjasama di tingkat kecamatan difasilitasi oleh pihak
Kecamatan dan Badan Kerja sama Antar Desa ( BKAD ). Jangka waktu pelaksanaan kerjasama antar desa saat ini belum
ditentukan karena belum ada pelaksanaan kerjasama antar desa.
7. Hasil
Kerjasama
Biasanya
dari hasil kerjasama sebelumnya diadakan penanda tanganan kerjasama (MoU).
Didesa Nusapati tahun ini belum melaksanakan satupun kerjasama antar desa.
Karena belum ada pekerjaan ataupun pelaksanaan kegiatan. Kerjasama antar desa
yang dilaksanakan saat ini sekitar permasalahan warga masyarakat, perselisihan
warga antar desa dan lain sebagainya.
8.
Permasalahan dan Penyelesaian
Setiap
permasalah yang timbul dalam penyelesainya dilaksanakan dengan azas
kekeluargaan. Saat ini yang sering dilaksanakan kerja sama antar desa masih
sekitar penyelesaian sengketa warga yang melibatkan beberapa instansi terkait
dalam menyelesaikan permasalahan. Dan apabila dalam musyawarah tersebut belum
berhasil maka diselesaikan ketingkat atasnya. Namun permasalahan dalam
pelaksanaan kegiatan fisik saat ini belum dilaksanakan. Hal ini dilakukan
karena pelaksanaan pekerjaan dalam desa seluruhnya belum selesai.
B. KERJASAMA
DENGAN PIHAK KETIGA
1. Mitra Yang
diajak Kerjasama
Dalam pelaksanaan kerjasama antar Desa bagi Desa
yang telah melaksanakan, kendala teknis maupun pembiayaan sering terjadi dalam
pelaksanaan kegiatan baik yang fisik maupun non fisik.
Namun pekerjaan tersebut dapat di laksanakan sesuai rencana. Biasanya dalam
pelaksanaan kegiatan dari desa dalam proses pendanaan masih bekerjasama dengan
toko Matrial untuk jenis pekerjaan Pembangunan.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan pekerjaan non fisik sebagai contoh penyuluhan
hukum, penyuluhan pertanian, penyuluhan kesehatan dan lainya pihak desa
mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi tertentu sesuai dengan bidang informasi
yang akan dilaksanakan kegiatanya. Dari pihak desa mengadakan koordinasi dengan
instansi terkait.
2.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang –
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
3. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 tentang perubahan nama Kabupaten Pontianak
menjadi Kabupaten Mempawah di Propinsi Kalimantan Barat.
3. Bidang
Kerjasama
Bidang
kerjasama yang dilaksanakan dengan pihak lain tergantung dengan macam dan
jenisnya. Diantaranya untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan mengadakan
Koordinasi dengan Toko Matrial dan terkadang kepada CV ataupun orang- orang
yang berkepentingan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Baik dalam bidang
teknis maupun kekurangan alat ataupun bahan.
Untuk
kegiatan Penyuluhan, pembinaan, pememberdayaan masyarakat maupun pelatihan dan
sebagainya, dari pihak desa mengadakan koordinasi dengan instansi yang
berkepentingan dalam bidangnya masing- masing. Bahkan kepada pihak Pemerintah
Kabupaten juga mengadakan koordinasi dalam rangka pelayanan pada masyarakat.
4. Nama
Kegiatan
Dalam
pelaksanaan kerjasama diberbagai bidang, setiap kegiatan ada nama dan jenis
kegiatanya. Namun saat ini Pemerintah Desa Nusapati belum
melaksanakan kegiatan tersebut. Yang biasa dilaksanakan adalah apabila disuatu
pekerjaan pembangunan kekurangan alat ataupun bahan, maka pihak Desa mengadakan
koordinasi dengan badan usaha tersebut maupun pemborong bangunan. Desa Nusapati melaksanakan kerjasama ini pelaksanaanya masih disekitar
penanganan permasalahan masyarakat atau warga yang bermasalah.
5.
Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Untuk tugas yang diberikan
kepada perangkat desa ataupun masyarakat desa, dari desa membentuk tim untuk
melaksanakan suatu kegiatan baik yang dikerja samakan maupun yang bekerja
didalam desa. Tim – tim tersebut bekerjasama dengan instansi
yang terkait dalam bidangnya masing- masing. Tim desa terdiri dari Perangkat
desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, BPD, LPMD dan jumlahnya disesuaikan
dengan kebutuhan kegiatan.
6. Sumber dan
Jumlah Anggaran
Dalam melaksanakan kegiatan suatu kerjasama dana
maupun anggaran diambil dari dana desa maupun dana lainya yang sah. Besaran
dana tersebut disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan .
7. Jangka
Waktu kerjasama
Kerjasama Antar desa memerlukan pemikiran waktu yang panjang, karena semua
perencanaanya melalui beberapa tahapan dan persetujuan khususnya dari
masyarakat. Karena dalam penentuan pendapat serta persetujuan
sering ada permasalahan maupun kendala. Untung ruginya juga diperhitungkan
dalam melaksanakan kerjasama tersebut. Untuk kerjasama di tingkat kecamatan
difasilitasi oleh pihak Kecamatan.
Jangka waktu pelaksanaan kerjasama antar desa saat ini belum ditentukan karena
belum ada pelaksanaan kerjasama antar desa. Waktu ataupun jangka waktu
pelaksanaan disesuaikan dengan tingkat dan jenis kebutuhan pekerjaan yang akan
dilaksanakan bersama.
8. Hasil
Kerjasama
Kerjasama yang dilaksanakan dengan pihak lain
akan menumbuhkan rasa saling membutuhkan. Bahwa suatu desa membutuhkan
kepentingan tertentu dengan desa lain. Hal ini sesuai dengan program PNPM-MD
yang sedang dilaksanakan saat ini. Terkadang dalam desa sendiri permasalahan
juga ada. Namun dengan adanya kerjasama bersama pihak lain maka permasalahan
tersebut berkurang.
9. Permasalahan
dan Penyelesaian
Dalam suatu kerjasama permasalahan yang timbul
biasanya karena kurang sepemahaman dalam pelaksanaan pekerjaan. Lokasi dan
tempat juga bisa menjadi permasalahan. Untuk mengantisipasi kejadian tersebut
maka pihak yang akan diajak kerjasama supaya diadakan sosialisasi kepada
masing- masing wilayah sebelum melaksanakan kegiatan tersebut. Permasalahan
yang timbul di tulis dalam Berita Acara dan dimasukan ke dalam agenda kegiatan
dimasing-masing kelompok yang akan mengadakan kerjasama. Kemudian dari instansi
terkait diikutkan untuk memfasilitasi kejadian-kejadian tersebut.
C. BATAS DESA
1. Sengketa Batas Desa
Batas desa merupakan batas wilayah administratif
didalam pemerintahan desa yang dikuatkan dengan perundang- undangan yang berlaku.
Berikut disampaikan Batas- batas Desa Nusapati :
a.
Batas desa sebelah Utara :
Kel Sungai Pinyuh dan Desa Galang
b.
Batas desa sebelah Timur :
Desa Kepayang
c.
batas desa sebelah Selatan : Laut Desa Peniraman
d.
Batas desa sebelah Barat :
Laut Natuna
Untuk mengantisipasi permasalahan yang timbul
akibat perbatasan desa diantara beberapa desa yang berkepentingan diadakan
sosialisasi.
2.
Penyelesaian yang dilakukan
Didalam kehidupan bermasyarakat permasalahan
sangat komplek dan bervariasi. Jenis permasalahan akibat batas desa di desa Kemamang
belum ada permasalahan yang menonjol. Karena di masing- masing desa sudah ada
sosialisasi diantara beberapa desa kepada masyarakat. Untuk menjaga hal- hal
yang tidak diinginkan maka Pemerintah Desa Nusapati
mengadakan Sosialisasi pada masyarakat tentang batas desa dan yang sejenisnya.
3. Satuan
Pelaksanaan Kegiatan
Untuk tugas yang pembantuan
dalam mengantisipasi permasalahan batas desa, pihak Pemerintah Desa memberikan
tugas kepada perangkat desa dan dibantu masyarakat desa setempat yang
berkepentingan dengan hal tersebut, di desa di bentuk tim untuk melaksanakan suatu
kegiatan baik yang dikerjasamakan maupun yang bekerja didalam desa. Tim
– tim tersebut bekerjasama dengan instansi yang terkait dalam bidangnya masing-
masing. Tim desa terdiri dari Perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh
Perempuan, BPD, LPMD dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan. Untuk
menguatkan Tim tersebut Kepala Desa membuat Keputusan Desa tentang pengangkatan
Tim tersebut.
4.
Data Perangkat Desa
a. a. DEDY DARMANSYAH. S.Sos, Jabatan kepala Desa Nusapati. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan,
Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan
tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan.Dan sebagainya.
b. HERNI
SURYANTINI, Jabatan Kaur Pemerintahan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah
penyusunan rencana kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah
Kepala Desa serta mendistribusikan tugas tersebut pada masyarakat. Dan lain
sebagainya.
e. BUDIMAN,
KAUR Pembangunan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah Koordinator pelaksanaan
tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga kemasyarakatan yang
terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh kesatuan pendapat.
Dan lain sebagainya.
f. SABIRIN
SOHOR, Jabatan KAUR KESRA . Sebagian tugasnya adalah mengumpulkan, mengolah,
meng Evaluasi dan pelaporan data dibidang perekonomian dan pembangunan serta
mengadakan pembinaan keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan
masyarakat.
g. IWAN KURNIAWAN, M. AMIN, MASTOR AR, DEDY
SAMSI, SAMSUDIN, jabatan Kepala Dusun. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah
sebagai unsure wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa dan laian
sebagainya.
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Bencana yang terjadi dan
penanggulanganya
Untuk penanggulangan bencana alam yang terjadi,
Dalam keadaan darurat koordinasi dengan Instansi terkait dioptimalkan dalam
rangka penanganan bencana tersebut.
2.
Status Bencana
Pelaksanaan penanggulangan bencana di desa Nusapati telah dibentuk Forum Peduli Bencana ( FPB). Tim tersebut bertugas mengkoordinir penanganan
bencana alam dan sejenisnya dengan instansi yang terkait. Anggota tim terdiri
dari Perangkat Desa, Lembaga Desa, Bidan Desa dan Tokoh Masyarakat. Koordinasi
dilakukan dengan melihat jenis bencana yang terjadi. Apabila bencana alam
tersebut terjadi dan tidak bisa bisa diatasi oleh pihak Tim Desa maka pihak
desa berkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk diteruskan ke Satuan Koordinasi
Pelaksana Penanganan bencana di Kabupaten Nusapati.
Penanganan bencana tersebut melihat Status Bencana dan serta bahaya dan
penanggulangannya. Dalam keadaan demikian Koordinasi dengan instansi terkait
sangat diperlukan.
3.
Sumber dan Jumlah Anggaran
Dalam penanganan semua Bencana Alam memerlukan
biaya, Di Desa Nusapati Anggaran untuk penanganan bencana dituangkan
kedalam APBDesa tetapi belum dianggarkan . Namun apabila terjadi bencana
Pemerintah Desa akan Mencairkan karena keadaan darurat, dana yang diambil
sumbernya dari Pendapatan Asli Desa. Dan apabila terjadi dan tingkat kerusakan
bencana tersebut besar maka biaya penanganan tersebut diserahkan pada Pihak
Kabupaten atau Propinsi.
4.
Antisipasi Desa
Dalam mengantisipasi
kejadian bencana alam PSM Kerja Sama seluruh elemen masyarakat sangat di
perlukan baik itu FPB, Ketua RT, Dusun, FKPM sehinggga dalam pengantisipasian
bencana bisa cepat teratasi.
5.
Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana alam,
petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut dibentuk dengan Keputusan Kepala
Desa.
6.
Kelembagaan yang dibentuk
Kelembagaan di Desa Nusapati dalam kaitannya dengan
tugas penanganan bencana alam dibentuk dengan Keputusan Desa. Berikut dilaporkan
data petugas Tim pelaksana Pekerja Sosial Masyarakat (
PSM ):
1.
Dewan Penasehat
KETUA : DEDY DARMANSYAH. S.Sos
Sekretaris : BUDIMAN
Anggota : MUSTA’AN
A. GANI
JUNAIDI
ZUHRI
7.
Potensi bencana yang terjadi
Geografis Desa Nusapati
keadaan tanahnya datar, potensi bencana yang terjadi adalah Banjir, angin Ribut,
kekeringan dimusim kemarau
E. PENYELENGGARAAN
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Gangguan Yang terjadi
Dalam melaksanakan ketertiban umum, di Desa Nusapati dibentuk Forum Komunikasi Polisi Masyarakat ( FKPM
). Untuk tahun 2014 gangguan keamanan yang disebabkan oleh pencurian tidak ada.
Kerukunan masyarakat terjaga walaupun imbas program bantuan kepada masyarakat
terjadi kecemburuan sosial, namun hal tersebut dapat diatasi dan diadakan
pembinaan dan pemahaman tentang program bantuan dari pemerintah yang ditujukan
kepada warga miskin desa .
2.
Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Dalam melaksanakan ketertiban umum, Pemerintah
Desa Nusapati membentuk
tim yang bertugas menyelesaikan permasalahan. Baik perselisihan warga maupun
kejadian lainya. Tim tersebut terdiri dari Polmas,
FKPM dan unsur perangkat Desa Nusapati.
Dalam penanganan permasalahan disetiap palaksanaanya dibuat Berita Acara dan
dilaporkan ke Muspika Kecamatan.
3.
Penanggulangan dan Kendalanya
Penanggulangan ketertiban umum sering kali
mendapat hambatan, disini dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan proses mendamaikan
perselisihan warga sering kali pihak Pelaksana mendapat kecaman maupun yang
lainya. Namun dalam hal ini tidak menjadi permasalahan yang berarti bagi tim
tersebut. Kendala yang ada biasanya dalam teknis menyelesaikan sengketa warga. Karena
keterbatasan Tim pelaksana dan apabila terjadi permasalahan yang serius
koordinasi dengan pihak Muspika Kecamatan jarak tempuhnya ( 3,5 km ).
4.
Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan
Dalam menyelenggarakan Ketertiban umum, pihak
Pemerintah Desa Nusapati
selalu berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan. Terutama dengan BABINSA Dan BABINKAMTIBMAS.
5.
Sumber dan Jumlah Anggaran
Pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dalam
APBDesa tidak dicantumkan. Tetapi untuk kegiatan sosialisai Ketertiban Umum
dicantumkan, Mengingat permasalahan tersebut sifatnya lokal maka Pemerintah
desa hanya membantu seadanya dalam penyediaan Anggaran Dana untuk program
tersebut. Anggaran tersebut mengikuti dengan melihat kejadian yang ada.
BAB VI
PENUTUP
Demikianlah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Nusapati.
Laporan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan masih sangat sederhana serta
banyaknya kekurang-kekurangan. Untuk itu kami mohon saran dan kritik demi
menuju Desa Nusapati yang bersatu, harmonis dan kokoh dalam Pemerintahan dan
Pembangunan.
Nusapati, 02 Maret 2015
Kepala Desa
DEDY DARMANSYAH. S.Sos