LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA AKHIR TAHUN DESA NUSAPATI TAHUN 2014
KATA PENGANTAR
Assalamu Alaikum, Wr. WB
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur Kehadirat ALLAH. SWT atas Karunia dan
perlindungannya. Ijin kan Kami selaku Kepala Desa Nusapati Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun anggaran 2014.
Kiranya dapat memahami dan memaklumi, bahwa maksud dan tujuan penyampaian Laporan ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban Kami dalam melaksanakan dan menjalankan tugas yang diberikan kepada Kami, dan mudah-mudahan sebagai bahan evaluasi, sampai sejauh mana pelaksanaan tugas dan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Nusapati.
K a mi u c a p k a n t e r i ma k a s i h y a n g s e t i n g g i – t i n g g i n y a k e p a d a :
1. Yth. Bapak Bupati Mempawah
2. Yth. Camat Sungai Pinyuh
3. Yth. BPD Desa Nusapati
4. Yth. LPM Desa Nusapati
5. Serta seluruh lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada Di Desa Nusapati
6. Dan para tokoh masyarakat Desa Nusapati
Yang telah membantu serta membina pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Nusapati pada tahun anggaran 2014 ini, sehingga seluruh kegiatan serta seluruh tugas yang ada dapat berjalan sesuai rencana dan harapan baik tugas-tugas yang diberikan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah melalui camat Sungai Pinyuh maupun seluruh masyarakat.
Nusapati, 02 Maret 2015
Kepala Desa Nusapati
DEDY DARMANSYAH. S.Sos
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Desa Nusapati yang kondisi letak desanya sebagian besar kontur tanahnya adalah datar, PAD Desa pada tahun 2014
hanya bersumberkan dari dana ADD. Dari pendapatan lainya sampai saat ini belum
ada dan masih sebatas hanya swadaya masyarakat dalam membuat surat menyurat. penduduk
Desa Nusapati untungnya semangat gotong royong tetap tumbuh dan berkembang
dalam setiap kegiatan Pembangunan di Desa Nusapati. Kegiatan Pemerintahan Desa
berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang
dalam APBDesa. Kontrol
pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilakukan oleh Badan
Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa. Pertanggung jawaban pelaksanaan
penyelenggaraan Pemerintah desa dilakukan setiap akhir tahun.
A. Dasar Hukum
Dasar hukum
pembuatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa akhir tahun
Anggaran adalah :
1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438),
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 35 Tahun
2007 tentang Pedoman Umum Tata cara
Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
B. GAMBARAN UMUM DESA
1.
Kondisi Geografis
Desa Nusapati masuk wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh dengan luas wilayah desa Nusapati 2.460 hektar. Kepadatan penduduk
sudah mencapai 7.033 jiwa penduduk tetap. Jiwa
pemilih terdaftar 4.208 0rang di tahun 2014. Namun dari
keluasan wilayah yang begitu potensial saat ini masih banyak sumber daya alam
yang berpotensi belum digali saat ini.
Letak Geografis desa Nusapati berada di wilayah Timur Kabupaten Mempawah.
Keseharian
masyarakat desa Nusapati adalah bercocok tanam, bertani berkebun,
peternak sapi dan peternak Kambing, bangunan dan buruh yang lainya.
Disepanjang
jalan raya dan Jalan Pedesaan tersebut masyarakat sudah aktif bertani menanam Padi dengan menggunakan cara yang
baik. Namun hasil panen belum seutuhnya menemukan harga yang sebanding dengan
pekerjaan tersebut. Kendalanya yang utama adalah hama dan naik
turunnya perdagangan tanaman Padi terutama pada saat panen raya. Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 3,5 Kilo meter dengan lama tempuh 15 menit. Jalan Raya / PUK sudah
bagus karena telah di Perbaiki. sedangkan Jalan Desa Nusapati masih rusak parah
sehingga perlu adanya perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda). Jarak
tempuh ke Ibu Kota Kabupaten Mempawah
sejauh ± 17
kilo meter dengan lama tempuh sekitar ± 40 Menit.
2.
Gambaran umum Demografis
A.
Luas
a. Luas Desa Nusapati : 2.460.00 hektar
b. Tanah Kas Desa :
18,750 hektar
c. Komplek Balai Desa :
00.200 hektar
d. Tanah Kuburan :
00.6 hektar
e. Sawah Masyarakat : 250 hektar
f. Pekarangan Penduduk : 212 hektar
B.
Batas Desa
Sebelah utara : Kel. Sungai Pinyuh
Sebelah Timur : Desa Kepayang
Sebelah Selatan : Desa Peniraman
Sebelah Barat : Laut Natuna
Sebelah utara : Kel. Sungai Pinyuh
Sebelah Timur : Desa Kepayang
Sebelah Selatan : Desa Peniraman
Sebelah Barat : Laut Natuna
C. Jalan
Desa
Panjang Jalan Kabupaten : ± 5 Km
Panjang Jalan Desa : ± 17 Km
Jalan Tanah : ± 5 Km
Jumlah Jembatan Beton : 4 Buah
Panjang Jalan Kabupaten : ± 5 Km
Panjang Jalan Desa : ± 17 Km
Jalan Tanah : ± 5 Km
Jumlah Jembatan Beton : 4 Buah
D. Ekonomi
Masyarakat
Jumlah angkatan Kerja [ 15-55 th ] : 5.130 jiwa
Jumlah Usia sekolah [ 15-55 th ] : 650 jiwa
Jumlah Ibu Rumah tangga [ 15-65 th ] : 574 jiwa
Jumlah Rumah tangga Petani : 883 KK
Jumlah angkatan Kerja [ 15-55 th ] : 5.130 jiwa
Jumlah Usia sekolah [ 15-55 th ] : 650 jiwa
Jumlah Ibu Rumah tangga [ 15-65 th ] : 574 jiwa
Jumlah Rumah tangga Petani : 883 KK
E. Profesi
Pedagang : 210 jiwa
PNS : 46 jiwa
Penjahit : 3 jiwa
Montir : 4 jiwa
Sopir : 12 jiwa
Karyawan Swasta : 1.265 jiwa
Tukang Kayu : 210 jiwa
Tukang Batu : 60 jiwa
Guru Swasta : 3 jiwa
Pedagang : 210 jiwa
PNS : 46 jiwa
Penjahit : 3 jiwa
Montir : 4 jiwa
Sopir : 12 jiwa
Karyawan Swasta : 1.265 jiwa
Tukang Kayu : 210 jiwa
Tukang Batu : 60 jiwa
Guru Swasta : 3 jiwa
F.
Produk Domestik Desa
Tanaman Padi tahun 2014 Luas : 128,460 Hektar
Tanaman Padi tahun 2014 Luas : 128,460 Hektar
Perkebunan Nanas tahun 2014 Luas :
400 Hektar
Perkebunan Kelapa tahun 2014 Luas : 360 Hektar
G. Pendidikan
Jumlah Gedung sekolah :
1. TK : 2 Buah
2. SD : 4 Buah
3. SMP / MTSN : 2 Buah
Jumlah Buta huruf : 43 jiwa
Tidak tamat SD : 4.012 jiwa
Tamat SD : 254 jiwa
Tamat SMP : 370 jiwa
Tamat SMA : 252 jiwa
Perguruan Tinggi : 28 jiwa
Jumlah Gedung sekolah :
1. TK : 2 Buah
2. SD : 4 Buah
3. SMP / MTSN : 2 Buah
Jumlah Buta huruf : 43 jiwa
Tidak tamat SD : 4.012 jiwa
Tamat SD : 254 jiwa
Tamat SMP : 370 jiwa
Tamat SMA : 252 jiwa
Perguruan Tinggi : 28 jiwa
H. Wajib belajar 9 Tahun
Usia 7 – 15 tahun : 1.763 jiwa
Masih sekolah 7 – 15 tahun : 1.727 jiwa
Tidak sekolah 7 – 15 tahun : 36 jiwa
Usia 7 – 15 tahun : 1.763 jiwa
Masih sekolah 7 – 15 tahun : 1.727 jiwa
Tidak sekolah 7 – 15 tahun : 36 jiwa
I. Kesehatan Masyarakat
Poliklinik Kesehatan Desa : 1 buah
Bidan Desa : 1 Orang
Balita : 305 anak
Balita Gizi Buruk : - anak
Balita Gizi Baik : 305 anak
Rumah tangga menggunakan air bersih/sumur : 875 Rumah tangga
Rumah tangga menggunakan air sungai : 854 Rumah tangga
Poliklinik Kesehatan Desa : 1 buah
Bidan Desa : 1 Orang
Balita : 305 anak
Balita Gizi Buruk : - anak
Balita Gizi Baik : 305 anak
Rumah tangga menggunakan air bersih/sumur : 875 Rumah tangga
Rumah tangga menggunakan air sungai : 854 Rumah tangga
J. Penduduk
Jumlah Kepala Rumah Tangga : 1.729 kk
Jumlah Penduduk : 7.014 jiwa
Jumlah Kepala Rumah Tangga : 1.729 kk
Jumlah Penduduk : 7.014 jiwa
K. Jumlah
Aparatur Pemerintahan Desa
Perangkat Desa : 3 Orang
BPD : 11 Orang
RT : 22 RT
RW : 10 Wilayah
LPMD : 16 Orang
POLMAS : 4 Anggota
KPMD : 2 Pengurus
FKPM : 15 Anggota.
Perangkat Desa : 3 Orang
BPD : 11 Orang
RT : 22 RT
RW : 10 Wilayah
LPMD : 16 Orang
POLMAS : 4 Anggota
KPMD : 2 Pengurus
FKPM : 15 Anggota.
L. Komplek
Balai Desa
Bangunan Kantor Desa : 1 unit
Ruang serbaguna : 1 unit
Bangunan Kantor Desa : 1 unit
Ruang serbaguna : 1 unit
M. Sarana
umum
Jumlah Masjid Jami’ : 2 Buah
Musholla : 14 Buah
Jumlah Masjid Jami’ : 2 Buah
Musholla : 14 Buah
Vihara
/ Klenteng : 4 Buah
3. Kondisi
Ekonomi
A.
Potensi Unggulan Desa
Kegiatan ekonomi desa selama ini masih didominasi
oleh sektor perkebunan . Mengingat
wilayah desa Nusapati 60 % Perkebunan. Namun dari potensi
perkebunan yang ada di desa Nusapati
belum seutuhnya membuahkan hasil. Ini
disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kurangnya dana penunjang
terutama di wilayah dusun IV & dusun V. Padahal dari segi pemasaran hasil, banyak
pedagang yang bertransaksi di wilayah ini. Sebagian masyarakat Desa Nusapati banyak yang menjadi pekerja bangunan, buruh
tani, Peternak sapi, peternak Kambing, serta pekerjaan lainya. Tingkat pendapatan
masyarakat belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup karena harga barang tidak
sebanding dengan penghasilan yang didapat mereka serta masih minimnya bekal
ketrampilan, upah buruh yang masih kecil serta masih mahalnya barang–barang
kebutuhan sembako. Keadaan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah
desa Nusapati, namun wilayah lain juga
keadaanya sama.
B.
Pertumbuhan Ekonomi Desa
Pertumbuhan perekonomian desa masih didominasi
oleh sektor perkebunan. Peternak sapi hanya sebagian masyarakat yang melaksanakan kegiatan ini.
Peternak Ayam hanya beberapa Orang yang melaksanakan kegiatan ini karena
memerlukan pembiayaan yang besar. Dalam Data Desa 2014 disebutkan bahwa
Potensi
umum : Potensi sedang
Potensi sumberdaya alam : Potensi sedang
Potensi Sumber Daya Manusia : Potensi sedang
Potensi Kelembagaan : Baik
Potensi sarana dan prasarana : sedang
Potensi sumberdaya alam : Potensi sedang
Potensi Sumber Daya Manusia : Potensi sedang
Potensi Kelembagaan : Baik
Potensi sarana dan prasarana : sedang
Dari tingkat
pertumbuhan ekonomi diatas, banyak tanaman yang nilai ekonomisnya tinggi tetapi
tidak dilaksanakan. Diantaranya
adalah : Tanaman Obat- obatan (Jahe, Lengkuas, Mengkudu,
Dewa- dewi, kumis kucing dan lainnya), Tanaman perkebunan (Kelapa, Blimbing,
Nangka dan lainya), Tanaman pangan (bawang merah , terong, mentimun, dan lainya) Potensi perikanan kurang mendukung. Potensi yang menjanjikan adalah Peternakan sapi, kambing, penggemukan
sapi, dan tanaman hortikurtura.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. Visi Desa
“
MEWUJUDKAN DESA NUSAPATI YANG HARMONIS BERSATU DAN KOKOH DALAM PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN"
Makna yang
terkandung :
1. Terwujudnya : Terkandung didalamnya peran
pemerintah dalam mewujudkan Desa NUSAPATI yang mandiri serta
berdikari secara ekonomi
2. Desa NUSAPATI : adalah satu kesatuan masyarakat hukum dengan
segala potensinya dalam sistem pemerintahan di wilayah Desa NUSAPATI
3. Harmonis: Adalah suatu kondisi kehidupan yang selaras, saling menghargai , produktif dan partisipatif
sehingga mampu memenuhi kebutuhannya sendiri
4. Bersatu : Adalah segenap elemen masyarakat yang ada di Desa
Nusapati, bersatu dalam membangun Desa tanpa membedakan suku, bangsa, agama,
dan kelompok.
5.
Kokoh : dengan meningkatkan pembangunan di segala bidang.
B.
Misi Desa :
1. Melanjutkan dan meneruskan pembangunan yang sudah
dilaksanakan oleh Kepala Desa yang terdahulu
2. Memperbaiki pembangunan dan menejemen yang salah
secara bertahap.
3. Mengajak masyarakat secara bersama-sama atau
berpartisipasi didalam mensukseskan pembangunan Desa Nusapati
C. STRATEGI DAN
ARAH KEBIJAKAN DESA
Program ADD
yang baru saja dilaksanakan ditahun 2014 merupakan sarana bagi desa dalam menjalankan ataupun mendukung
program kerja Pemerintahan Kabupaten diantaranya digulirkanya Program ADD. Namun hal ini merupakan kegiatan yang sudah lama
dijalankan semenjak tahun sebelumnya dengan Dana Pembangunan Desa (DPDK). Tapi Dana ADD sekarang ini lebih menjangkau
kegiatannya khususnya dalam bidang Administrasi desa dan Pembangunan Desa. Kegiatan ini sebelum
dilakukan diadakan Musawarah Perencanaan Pembangunan Desa terlebih dahulu yang
telah menghasilkan beberapa jenis kegiatan Pembangunan baik yang dilaksanakan
oleh Desa Nusapati maupun Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Pusat. Hasil MUSRENBANGDES dibagi 2 ( dua ) kegiatan. Yaitu :
A. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
B. Rencana Pembangunan
Tahunan Desa
A. Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Merupakan Dokumen penting kegiatan strategis desa
dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 5 (Lima) tahun kedepan yang
mengacu pada APBDesa. Jenis Pembangunannya memerlukan dana besar dan kegiatan
ini pelaksanaanya sepenuhnya dibiayai dari dana-dana APBDesa, Kabupaten (APBD
Kabupaten) dana dari Provinsi (APBD Propinsi) maupun dana dari pihak lain. Diantaranya
adalah Untuk Kegiatan sarana/prasarana
Skala Desa. Prioritas Pembangunan di tahun 2014 diarahkan ke Infrastruktur
Pembangunan Jalan Desa yang masih belum terealisasi oleh APBD ataupun PNPM.
Dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Nusapati Tahun
2011-2015, yang dapat terealisasi sebagai skala Prioritas yaitu Peningkatan
Jalan Imam Takal (250 M), Jalan Amirudin Khattab (150 M), Jalan Seliung Dalam (150
M), Jalan Kampung Tengah - Seliung (200
M). Pembangunan Jalan & Jembatan di
Kampung tengah-Parit Bujur(200 M). Jalan Gunung (200 M), Jalan Jembatan Lima
(200 M). Sedangkan dari Sumber ADD dapat
dikerjakan hingga 100% berupa Pembangunan Jalan Masyarakat di Rt. 02 Rw. 07,
Jalan Masyarakat di Rt. 02 Rw. 03, Jalan Usaha Tani di Rt. 01 Rw. 09, Jalan
Tani Rt. 03 Rw.02 dan Jalan Kebun PKK.
Kegiatan
kerohanian dengan di Pembangunan dan Renovasi Masjid maupun Mushola yang ada .
Kegiatan ini merupakan kegiatan non fisik yang sasaran pekerjaanya pada
kegiatan ke agamaan.
B. Rencana Pembagunan Jangka Pendek
Rencana
Kerja Tahunan Desa Merupakan Rencana Pembangunan Jangka Pendek atau tahunan
yang kegiatannya dilaksanakan berdasarkan APBDesa yang telah disahkan dengan
Lembaga Desa yang ada untuk dikerjakan pada tahun anggaran tersebut yang
didanai oleh Desa melalui dari dana ADD dan dana lainnya yang sah tidak
mengikat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah yang kegiatannya per tahun. Kegiatan yang di
Agendakan untuk kegiatan Pembangunan Jangka Pendek adalah Pembangunan Jalan Desa, Jalan Lingkungan
yang ada di Dusun-Dusun, dan Jembatan yang dilaksanakan
rutin setiap tahunnya .
Arah
Kebijakan Keuangan Desa Sesuai PP No
72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa Penyelenggaraan urusan
Pemerintah Desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, Bantuan Pemerintah dan bantuan Pemerintah Kabupaten.
Penyelenggaraan
urusan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Desa didanai dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang, Dan Keuangan Desa merupakan bagian dari Proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah desa Nusapati dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada dengan Pendapatan Asli Desa. Pendapatan Desa yang lainya tidak ada, Untuk Operasional kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih mengandalkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mempawah. Untuk itu Harapan dari Pemerintahan Desa Nusapati masalah dana-dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mempawah terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan-pembangunan baik yang fisik maupun non fisik. Semua kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya didukung oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.
Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang, Dan Keuangan Desa merupakan bagian dari Proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah desa Nusapati dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada dengan Pendapatan Asli Desa. Pendapatan Desa yang lainya tidak ada, Untuk Operasional kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih mengandalkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mempawah. Untuk itu Harapan dari Pemerintahan Desa Nusapati masalah dana-dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mempawah terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan-pembangunan baik yang fisik maupun non fisik. Semua kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya didukung oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.
Pengelolaan
Belanja Desa Belanja Desa
Nusapati terdiri dari Alokasi
Dana Desa (ADD) yang sumbernya dana dari Pemerintah Kabupaten Mempawah. Untuk
dipergunakan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung komposisinya. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai/Honorarium, Belanja Barang/Jasa, Belanja
Modal. Sedangkan Belanja Tidak Langsung yaitu Belanja
Pegawai (Penghasilan Tetap Perangkat yang berasal dari Bengkok), Belanja
Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan social, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja
Tidak Terduga.
Pengelolaan
Pembiayaan Semua sumber
pembiayaan didanai sepenuhnya dengan dana Pendapatan Asli Desa, Swadaya
masyarakat dan didukung dengan Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Pembiayaan semua Pelaksanaan pembangunan ini
dikelola oleh Bendaharawan Desa, Tim Teknis oleh Tim Pelaksana Kegiatan
Pemerintahan dan Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. Kebijakan umum
Anggaran Kebijakan Anggaran baik Langsung maupun Tidak Langsung sepenuhnya
mengacu pada kemampuan keuangan Desa Nusapati yang tertuang dalam APBDes yang
besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan hasil
Musrenbangdes dan skala prioritas. Kegiatan- kegiatan ini
dilakukan dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah
Kabupaten Mempawah. Dan tidak boleh bertentangan
dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa
merupakan dana Stimulan yang harus didukung dengan Pendapatan Asli Desa serta
partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Desa adalah dari
masyarakat oleh masyarakat dan semata- mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa
Nusapati khususnya. Program–program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan–usulan dari
tingkat RT yang dimusyawarahkan. Dan
ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa / MUSRENBANGDES. Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data
Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan
Pembangunan Desa Nusapati). Kegiatan pembangunan fisik
untuk Desa Nusapati masih sekitar sarana dan
prasarana masyarakat. Mengingat
bahwa Desa Nusapati merupakan desa yang
potensial maka kegiatan sarana dan
prasarana masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik
Desa. Yang pelaksanaanya sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Dari Pemerintah
Desa hanya menampung/jembatan penghubung kemudian usulan tersebut di masukan
dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi adalah melihat Keuangan
yang ada. Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada.
Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana desa sukses dilaksanakan, kegiatan
yang akan dilaksanakan adalah kegiatan Non fisik dalam desa Nusapati. Semua Program ini sukses sepenuhnya harus
didukung dengan Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua
kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya
Masyarakat , instansi-instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Mempawah pada umumnya. Demikian yang dapat kami sampaikan semampu kami.
Harapan kami pada semuanya khususnya masyarakat Desa Kemamang yang terkait
dalam Kegiatan–kegiatan ini marilah bersama-sama melakukan semua kegiatan ini
dengan tulus dan ikhlas. Dan semata-mata hanyalah untuk kepentingan
bersama bukan untuk kepentingan golongan, kelompok ataupun ideologi.
D. PRIORITAS
DESA
Pelaksanaan
pembangunan dalam Desa untuk tahun 2014, cukup banyak yang dilaksanakan kegiatannya. Pekerjaan- pekerjaan umumnya
masih mengandalkan dana dari Pemerintah yaitu dana ADD
dan APBD dan PNPM-MP. Prioritas
desa selalu dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes di setiap tahun dan mengacu
pada RPJMDesa. Sebenarnya semua pelaksanaan semua perencanaan/ pekerjaan didesa sudah
dituangkan dalam Berita acara Musrenbangdes dan RPJMDes. Semua pelaksanaan
pembangunan di desa menggunakan ketentuan sekala prioritas, desa (pekerjaan
fisik/bangunan umum, jalan desa, drainase dan lain- lain Setelah semua
pelaksanaan kegiatan dalam desa selesai, kemudian pelaksanaan pekerjaan non
fisik. (Penguatan ekonomi masyarakat, kelompok ekonomi desa, kegiatan
perekonomian desa) Setelah semua pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik
dalam desa selesai, maka kegiatanya diarahkan pada Peningkatan Sumber Daya
Masyarakat Desa Nusapati.
BAB III
KEWENANGAN DESA
A. URUSAN HAK
ASAL USUL DESA
Berdasarkan
Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud
Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dalam
kontek penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan,
pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber
Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah,Desa juga berhak untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa Umum
yang diterima oleh Daerah.
Di era
Otonomi, Pemerintahan Desa Nusapati
juga melaksanakan kegiatan Otonomi tersebut. Indikatornya adalah penggalian
potensi desa yang ada. Namun usaha tersebut masih jauh dari harapan Pemerintah
Desa Nusapati karena masih kurangnya faktor pendanaan,
SDM, pendapatan masyarakat desa serta Pendapatan Asli Desa Nusapati yang hingga sampai saat ini masih mengandalkan dari dana
ADD.
1. Pelaksanaan
Kegiatan
Program – program pembangunan Desa dilakukan
dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung
pada kegiatan Dusun. kemudian antar usulan-usulan dari Dusun tersebut dibawa
dalam Musrenbangdes. Semua
program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala.
(terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Nusapati). Kegiatan
pembangunan fisik untuk Desa Nusapati
masih sekitar sarana dan prasarana yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Kegiatan
Pembangunan Fisik Desa, Yang pelaksanaan sepenuhnya oleh masyarakat itu
sendiri. Dari Pemerintah Desa hanya menampung/ menjembatani kemudian usulan
tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi
adalah melihat Keuangan yang ada. Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya dari
berbagai kegiatan yang ada. Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana desa
sukses dilaksanakan, barulah kegiatan Non fisik dikerjakan. (tertuang dalam Dokumen Musrenbangdes).
Semua Program ini sukses sepenuhnya harus didukung dengan Profesional dan tidak
melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari
berbagai pihak khususnya Masyarakat , instansi- instansi terkait yang ada serta
Pemerintah Kabupaten Mempawah
pada umumnya.
2.
Tingkat Pencapaian
Keberhasilan suatu pembangunan didesa tidak lepas
dari peran serta masyarakat, Dengan dukungan swadaya pun belum mampu atau belum
bisa diukur berhasil apabila pelaksanaan pembangunan tersebut hanya
mengandalkan swadaya dan dari dana ADD.
Intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian, saling percaya dan saling
mempunyai dan rasa memiliki. Di desa Nusapati tingkat pencapaian pembangunannya yang paling menonjol
adalah Pelaksanaan kegiatan dana- dana APBD Tahun 2014, dan Alokasi Dana
Desa tahun 2007 s/d sekarang. Karena
dana tersebut cukup lumayan dan dukungan swadayanya masih berjalan saat
pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan. Kontribusi masyarakat juga banyak.Sedangkan
pelaksanaan dana ADD dirasa belum optimal. Hal ini terjadi karena dana ADD
dananya terbatas. Penggunaanya dana ADD diperuntukan untuk pemeliharaan-
pemeliharaan serta pekerjaan baru tetapi skala kecil. Dana ADD tingkat pencapaian pelaksanaanya
ditopang dengan PAD, namun mengingat Pendapatan Asli Desa Nusapati masih kecill
pelaksanaan APBDesa masih jauh dari perencanaan.
3.
Satuan Pelaksanaan kegiatan Desa
Pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur
Pemerintahan Desa berjalan dengan baik, yang mana pelaksanaannya mengacu pada
peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008. Semua pelaksanaan kegiatan Pemerintahan
sesuai aturan yang berlaku, dari Aparatur Pemerintahan Desa hingga ke RT/RW
berjalan dengan baik, walaupun kadang-kadang masih terdapat perpedaan pendapat,
namun perpedaan itu bukanlah sebuah permasalah namun suatu dinamika didalam
proses demokrasi yang sangat baik bagi pembangunan desa.
4.
Data Perangkat Desa
Sesuai ketentuan dengan Pola Sedang, Desa Nusapati dibagi menjadi 5 Dusun, 22 RT, 10 RW.Berikut diterangkan data perangkat desa Nusapati.
a)
Kepala Desa : DEDY DARMANSYAH. S.Sos
b) Sekretaris Desa :
-
c) Kadus I :
DEDY SAMSI
d) Kadus II : SAMSUDIN
e) Kadus III :
MASTOR. AR
f) Kadua IV : IWAN KURNIAWAN. S.Pdi
g) Kadus V :
M. Al AMIN
h) Kepala Urusan Pemerintahan : HERNI
SURYANTINI
i) Kepala Urusan Pembangunan : BUDIMAN
j) Kepala Urusan Kesra : SABIRIN SOHOR
5.
Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua anggaran yang telah dituangkan dalam
APBDesa sering kali belum bisa sesuai rencana. Kejadian ini tidak hanya terjadi
di Desa Nusapati, di Desa / wilayah yang lain
juga keadaanya tidak jauh berbeda. Semua pelaksanaan kegiatan di desa, dana di
lokasikan pada pekerjaan- pekerjaan yang dianggap perlu dan darurat. Pekerjaan
yang pelaksanaannya menggunakan dana yang besar diajukan ke Pemerintah
Kabupaten Mempawah. Dan Pemerintah Propinsi. Realisasi pekerjaan pembangunan didesa menunggu
Anggaran yang telah di sahkan. Dan apabila masih kurang/ lebih diadakan
perubahan anggaran sesuai ketentuan.
6. proses
Perencanaan Pembangunan
Dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa Nusapati, sistim Gotong Royong masih
berjalan dan terus dipertahankan. Dalam hal ini Gotong Royong masih menjadi
sarana kerjasama antar warga dan menjalin kebersamaan dalam pelaksanaan
Pembangunan. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan terlebih dahulu diadakan
musyawarah diantara pelaksana kegiatan beserta elemen masyarakat di tingkat RT/
Lokasi wilayah yang akan di bangun. Selanjutnya hasil musyawarah tersebut
dilaporkan ke Tingkat Desa. Kemudian dalam Musrenbang dimasukan kedalam agenda
pembangunan dan didata menjadi Rencana Kerja tahunan Desa. Selanjutnya
dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah dengan usulan dari masyarakat
dan diprioritaskan pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kemampuan Desa.
7.
Sarana dan Prasarana
Dalam rangka pemerataan
pembangunan desa menuju kemandirian desa dan meningkatnya kesejahteraan
masyarakat desa, diperlukan partisipasi dari seluruh masyarakat melalui
pembangunan skala desa. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut
diperlukan sumber dana yang dibutuhkan untuk menjaga ataupun membangun sarana
dan prasarana desa. Bangunan bangunan yang ada khususnya bangunan Sarana umum, sarana ibadah umumnya umurnya sudah
lama dan perlu di Renovasi/ Rehabilitasi bahkan dibangun total karena sudah
tidak layak di gunakan. Khusus untuk Balai Desa Nusapati menjadi Program super
prioritas karena Balai Desa merupakan tempat berkumpul untuk bermusyawarah
elemen-elemen masyarakat yang ada di desa Nusapati. Sumber utama
dalam pelaksanaan pembangunan di desa Nusapati
masih mengandalkan Alokasi Dana Desa ( ADD ). Banyak manfaat yang dihasilkan
dari kegiatan tersebut antara lain Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dalam melayani masyarakat desa diharapkan lebih optimal
sesuai kewenanganya. Lembaga-lembaga
kemasyarakatan didesa dapat meningkatkan kemampuannya
dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan sarana dan
prasarana desa bersama dengan Pemerintah Desa. Diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan di setiap pembangunan sarana dan
prasarana pendapatan, kesempatan bekerja masyarakat ada.
Partisipasi swadaya dana dan Gotong Royong
tenaga/ matrial menjadi lebih optimal. Berikut
disampaikan sarana dan prasarana desa yang ada :
a) Kantor Desa jumlah 1 unit ( 4 Ruangan )
b) Ruang
serbaguna jumlah 1 unit ( 1 ruangan )
c) Masjid Jami’ jumlah 2 Masjid
d) Musholla jumlah 14
Musholla
e) Sekolah Dasar Jumlah 4 SD, 1 Madrasah Diniyah,
2 Madrasah Tsanawiyah dan 2 TK
f) Poliklinik Kesehatan/POSYANDU Desa Jumlah 1
Unit ( 1 bidan )
Uraian lebih lanjut ada dalam Profil Desa Nusapati.
8. Permasalahan
dan penyelesaian
Setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan
dipastikan ada kendala. Ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang
pelaksanaan Pembangunan tersebut. Sedangkan swadaya dan gotong royong ada
beberapa masalah . Untuk menyelesaikan pelaksanaan kegiatan tersebut diadakan
musyawarah agar masyarakat mendukung sepenuhnya dan partisipasi lebih
ditekankan kepada masyarakat. Agar semua masyarakat merasa ikut memiliki pada
pekerjaan tersebut dan diharapkan sesuai rencana kerja yang ada. Semua
keputusan diserahkan kepada masyarakat dalam penggalian dana ataupun swadaya. Partisipasi
dan gotong royong ditekankan pada masyarakat dan dilakukan sosialisasi pada
masyarakat agar semua pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana.
B.
URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
1. Pelaksanaan Kegiatan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan daerah Kabupaten/ kota terdiri dari urusan wajib dan urusan
pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota yang terkait dalam
pelayanan dasar. Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Pemerintahan Desa berhasil. Keadaan Geografis desa Nusapati Jangkauan ke
Ibu Kota Kecamatan yang sangat dekat (± 3,5 Km ) hal ini dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan Pemerintah Desa. Pelaporan- pelaporan data tidak menemui kendala, Dan tepat waktu. Terkait
perencanaan pembangunan yang berskala besar di desa diserahkan kepada
Pemerintah Kabupaten lewat R P J M. Sedangkan kegiatan Pemerintah Desa yang
berskala kecil pelaksanaanya dilakukan oleh Desa melalui
dana ADD. Harapan kami semua perencanaan pembangunan yang
tertuang dalam RPJM terlaksana dan didukung dari Pihak Pemerintah Daerah
Kabupaten Mempawah.
2.
Tingkat Pencapaian
Keberhasilan suatu pembangunan desa
tidak lepas dari peran serta masyarakat. Di pekerjaan ini semua elemen
masyarakat desa harus bersatu padu
melaksanakan semua pelaksanaan pembangunan dan program desa. Dalam hal pelaksanaan pembangunan fisik maupun
non fisik sebetulnya sudah dirasakan berhasil. Adapun terdapat kekurangan
merupakan hal yang biasa di dalam pelaksanaan suatu program desa.
Pelaksanaan ADD di tahun 2014 dana yang
dianggarkan untuk program pembangunan sepenuhnya diserahkan ke wilayah yang
membutuhkan. Dari Pemerintah Desa Nusapati,
swadaya lebih ditekankan sekali mengingat partisipasi mereka sangat dibutuhkan.
Namun dalam pelaksanaanya hal tersebut juga sering terhambat. Hal ini
dikarenakan masih ada masyarakat yang kurang pemahaman ataupun karena yang
lainya. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pelaksanaan program pembangunan maupun program yang lainya.
3.
Realisasi Program dan Kegiatan
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah baik
Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, kami dari Jajaran Pemerintahan
Desa beserta lembaganya senantiasa mendukung dan melaksanakan program tersebut.
Namun pelaksanaanya juga banyak kendala. Tetapi dari pihak pemerintahan Desa beserta
lembaganya sering diadakan sosialisasi-sosialisasi
pelaksanaan program. Bagaimanapun juga kontribusi masyarakat sangat diperlukan
dalam setiap program–program Pemerintah. Berikut disampaikan data–data pembangunan desa ditahun 2014 :
1.
Pembangunan Jalan Masyarakat RT. 02 RW 03. ( ADD, APBDes )
2.
Pembangunan
Jalan masyarakat RT. 02 RW. 07 ( ADD,
APBDes )
3.
Rehab Saluran Air RT. 01 RW. 06 (ADD, APBDes )
4.
Pembangunan Jalan Rambat Beton Kebun PKK ( ADD, APBDes )
5.
Pembangunan
Jalan Imam Takal Rt. 02 Rw.02 (APBD)
6.
Pembangunan
Jalan Amirudin Khattab Rt. 01 Rw. 02 (APBD)
7.
Pembangunan
Jalan Seliung Dalam Rt. 01 Rw. 07 (APBD)
8.
Pembangunan
Jalan tembusan Kampung Tengah – Parit Bujur (APBD)
9.
Pembangunan
Jalan Seliung – Jembatan Lima (APBD)
10.
Pembangunan
Jalan Seliung – Kampung Tengah (APBD)
11.
Pembangunan
Jalan Gunung Rt. 01 Rw. 10 (APBD)
12.
Pembangunan Jalan A. Hamid Rt. 03 Rw. 01 (APBD)
13.
Pembangunan
Jalan Gunung Rt. 01 Rw. 10 (APBD)
14.
Pembuatan
Pintu Air Dusun II dan IV (APBD)
15.
Pembangunan
Jalan Produksi Rt. 01 Rw. 09 (Aspirasi)
16.
Pembangunan
Jalan Nelayan Rt. 02 Rw. 04 (Aspirasi)
17.
Pembangunan
Jalan Usaha Tani Rt. 03 Rw. 02 ( ADD, APBDes )
18.
Pembangunan
Jalan Usaha Tani Rt. 01 Rw. 09 ( ADD, APBDes )
4.
Satuan pelaksana kegiatan Desa
Dalam pelaksanaan setiap program desa dari
jajaran Pemerintah Desa Nusapati melaksanakan
ketentuan yang ada. Dari masing-masing perangkat hingga ke tingkat RT
melaksanakanya. Namun dalam kegiatan masih terdapat hambatan–hambatan. Keadaan
tersebut memang tidak hanya terjadi di wilayah desa Nusapati. Bagi Pemerintah Desa Nusapati apabila ada seorang ataupun sekelompok orang yang
masih belum menerima program desa merupakan pekerjaan yang harus dicari
penyelesainya. Untuk
menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, maka dari Pemerintah Desa
mengadakan musyawarah diantara kelompok masyarakat tersebut. Pekerjaanya dibagi
menurut tugas, wewenang serta jabatanya dalam setiap penyelesaian masalah di
desa. Dan apabila di tingkat desa tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke
tingkat atas.
5.
Data Perangkat Desa
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur
pelaksana dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaanya sehari- hari semua kegiatan perencanaan
dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan, dan apabila perlu dengan pihak
Pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini sesuai kewenanganya jajaran pemerintah Desa
menyelenggarakan pelaksanaan program dari semua instansi yang terkait dalam
menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan pelaksanaannya. Berikut diterangkan data Perangkat sesuai tugas
dan jabatanya :
1. DEDY DARMANSYAH. S.Sos, Jabatan kepala Desa Nusapati.
Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan,
Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan
tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah,
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten .Dan sebagainya.
2. DEDY SAMSI, IWAN KURNIAWAN, MASTOR. AR, SAMSUDIN dan
M. AMIN jabatan Kepala Dusun . Sebagian tugas dan wewenangnya adalah
sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa. Dan Lain
sebagainya.
3. HERNI SUYANTINI, Jabatan KAUR
Pemerintahan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana
kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Kepala Desa serta
mendistribusikan tugas tersebut pada masyarakat. Dan lain sebagainya.
4. BUDIMAN, KAUR Pembangunan. Sebagian
tugas dan wewenangnya adalah Koordinator pelaksanaan tugas dalam unit kerja,
antar unit kerja dengan lembaga kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal
ataupun informal guna memperoleh kesatuan pendapat. Dan lain sebagainya.
5. SABIRIN SOHOR, Jabatan KAUR
KESRA. Sebagian tugasnya adalah mengumpulkan, mengolah, meng Evaluasi dan
pelaporan data, serta mengadakan pembinaan keagamaan, kesehatan,
keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.
6. Alokasi dan
Realisasi Anggaran
Semua pelaksanaan proyek- proyek fisik maupun non
fisik dana yang dianggarkan bantuan kepada Kabupaten didata. Proyek- proyek
tersebut yang pendanaannya skala
besar diserahkan kepada Kabupaten. Untuk tunjangan dan Upah Minimum Kabupaten
dananya dikoordinasikan dengan pihak terkait dan saat ini berjalan lancar dan
sukses. Adapun keterlambatanya hanyalah karena permasalahan teknis. Untuk
kegiatan pembangunan desa tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik. Namun
pelaksanaan kegiatan non fisik pun dianggarkan dalam APBDes dan tertuang dalam RPJMDes.
Segala permasalahan yang menyangkut Pemerintahan Desa apabila tidak mampu desa
berkoordinasi dengan instansi terkait. Realisasi pelaksanaan program Pemerintah
Desa tidak lepas dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten selaku Pembina dan
pembimbing dalam pelayanan pada masyarakat.
7. Permasalahan
dan penyelesaian
Mengingat letak Desa
Nusapati berbatasan dengan desa-desa sekitar (PENIRAMAN, GALANG,
KEPAYANG, dan KEL. SUNGAI PINYUH,)
sampai saat ini masih belum adanya kesepakatan kejelasan
batas-batas antar desa .namun sampai saat ini belum pernah
ada permasalahan. Masing- masing sudah saling mengerti sesuai dengan
kewenanganya. Dan dari pihak Pemerintah Desa Nusapati sering
mengadakan kerjasama untuk program-program masyarakat desa Nusapati. Dalam pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan
perencanaan Program desa disini masih sering ditemui kendala pada permasalahan
teknis. Namun tidak menjadi masalah bagi Pemerintah Desa Nusapati, karena semua itu hal yang biasa dan dapat
diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.
BAB IV
TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS
PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1. Dasar Hukum
Pelaksanaan program Pemerintah baik Pusat maupun
daerah senantiasa dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa. Karena salah satu
fungsi Pemerintah desa adalah pelayanan dan perlindungan masyarakat. Dasar hukum tugas pembantuan yaitu :
a. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548)
b. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438)
c. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional 2004- 2009 (Lembaran negara
republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11)
d. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 )
e. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (
Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
negara Republik Indonesia Nomor 4593 )
f. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2014 tentang perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah di
Propinsi Kalimantan Barat.
2. Instansi
Pemberi Tugas Pembantuan
Penyelenggaraan pemerintahan Desa tidak lepas
dari Pembinaan dari Pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Sesuai dengan
kedudukannya Pemerintah Desa merupakan pelaksana
penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam pelaksanaan kegiatanya tugas – tugas
pembantuan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dilaksanakan sesuai kewenanganya, karena desa sesuai
peraturan yang ada merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan
penyelenggaraan tugas umum diantaranya pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan pelaksanaan tugas pembantuan yang
diberikan oleh instansi terkait.
3.
Pelaksanaan Kegiatan
Dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai
akibat dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, apabila dampak yang
ditimbulkan bersifat lokal maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan
pemerintahan daerah kabupaten. Pelaksanaan kegiatan tersebut, di desa Nusapati berpedoman pada kebijakan Pemerintah Kabupaten.
Karena pemerintahan desa Nusapati melaksanakan
kegiatannya mengacu pada Peraturan perundangan Kabupaten. Sedangkan dalam desa
pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Desa. Dalam melaksanakan kegiatan
Peraturan Desa kegiatanya tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
4.
Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Dalam melaksanakan suatu Peraturan, permasalahan
pasti timbul karena dalam pelaksanaannya terkadang ada sebagian masyarakat yang
belum mengerti dan memahami peraturan tersebut. Pelaksanaan Kegiatan desa saat
ini masih difokuskan ke Infrastruktur/sarana dan prasarana masyarakat karena
kegiatan ini merupakan Skala prioritas desa. Setelah kegiatan sarana dan
prasarana fisik Desa dilaksanakan semua, barulah direncanakan kegiatan sektor
Pertanian terpadu, ekonomi masyarakat dan Lingkungan penduduk, kegiatan
pemugaran Rumah tidak layak huni dan yang lainnya. Dampak yang timbul dalam
pelaksanaan Peraturan desa biasanya terjadi dalam kelompok masyarakat di wilayah tersebut. Namun hal ini bisa diatasi
dengan pendekatan pada warga masyarakat dan diberi pengertian dan sebagainya.
Dalam pelaksanaan Program dan kegiatan desa, kontribusi masyarakat sangat
dibutuhkan dalam melaksanakan semua kegiatanya.
5. Sumber dan Jumlah
Anggaran yang diperlukan
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju
kemandirian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, perlu adanya partisipasi dari seluruh warga
masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan kegiatan lainya
perlu didukung dengan dana yang diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga dalam hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan
Pembangunan berdasarkan APBDes Tahun 2014 bersumber dari Dana ADD sebesar Rp.
154.217.986 ( Seratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Sembilan
Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah ) yang digunakan untuk pemeliharaan sarana dan
prasarana dalam skala kecil. Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa
sumber pendanaanya ditopang oleh Pemerintah Kabupaten.
19.
Satuan pelaksanaan kegiatan desa
Pelaksanaan semua kegiatan pada dasarnya
menggunakan data yang ada serta pembagian tugas yang diberikan oleh instansi yang berkepentingan. Dalam
kegiatannya pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh semua aparat desa sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya. Desa
membentuk tim yang disebut Tim Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat untuk
melaksanakan semua kegiatan fisik desa serta tugas lain yang diberikan dalam
peraturan di desa. Semua lembaga- lembaga difungsikan untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan tersebut.
20. Sarana dan
Prasarana
Pembangunan – pembangunan yang telah dilaksanakan
ditahun ini masih
banyak yang harus dilanjutkan di tahun berikutnya. Hal ini terjadi karena masih
banyak sarana dan prasarana yang masih belum mampu di danai oleh ADD, karena
itu setiap tahun perlu adanya lanjutan pembangunan agar bias teselesaikan.
21.Permasalahan dan Penyelesaian
Sebagian pekerjaan didalam desa dalam
pelaksanaanya masih banyak kekurangan – kekurangan. Namun hal tersebut tidak
berarti suatu pekerjaan tersebut tidak selesai, kadang permasalahan yang timbul
adalah teknis pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan semua anggaran yang telah
tertuang dalam APBDes sering kali mengalami hambatan. Banyak rencana yang
dilaksanakan masih mengalami kekurangan pembiayaan- pembiayaan. Namu hal
tersebut di selesaikan dengan baik.
KEWENANGAN DESA
b) Sekretaris Desa : -
c) Kadus I : DEDY SAMSI
d) Kadus II : SAMSUDIN
h) Kepala Urusan Pemerintahan : HERNI SURYANTINI
i) Kepala Urusan Pembangunan : BUDIMAN
Uraian lebih lanjut ada dalam Profil Desa Nusapati.
Pelaksanaan ADD di tahun 2014 dana yang dianggarkan untuk program pembangunan sepenuhnya diserahkan ke wilayah yang membutuhkan. Dari Pemerintah Desa Nusapati, swadaya lebih ditekankan sekali mengingat partisipasi mereka sangat dibutuhkan. Namun dalam pelaksanaanya hal tersebut juga sering terhambat. Hal ini dikarenakan masih ada masyarakat yang kurang pemahaman ataupun karena yang lainya. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pelaksanaan program pembangunan maupun program yang lainya.
TUGAS PEMBANTUAN
1. Dasar Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar