Kamis, 21 Januari 2016

LAPORAN LPPD TAHUN 2014

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA AKHIR TAHUN DESA NUSAPATI TAHUN 2014 


KATA PENGANTAR

Assalamu Alaikum, Wr. WB  

Dengan memanjatkan  Puji dan Syukur Kehadirat ALLAH. SWT atas Karunia dan
perlindungannya. Ijin kan Kami selaku Kepala Desa Nusapati Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun anggaran 2014. 

Kiranya dapat memahami dan memaklumi, bahwa maksud dan tujuan penyampaian Laporan ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban Kami dalam melaksanakan dan menjalankan tugas yang diberikan kepada Kami, dan mudah-mudahan sebagai bahan evaluasi, sampai sejauh mana pelaksanaan tugas dan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Nusapati.
K a mi  u c a p k a n  t e r i ma  k a s i h  y a n g  s e t i n g g i  –  t i n g g i n y a  k e p a d a  : 


1. Yth. Bapak Bupati Mempawah
2. Yth. Camat Sungai Pinyuh
3. Yth. BPD Desa Nusapati
4.  Yth. LPM Desa Nusapati
5. Serta seluruh lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada Di Desa Nusapati
6. Dan para tokoh masyarakat Desa Nusapati 


Yang telah membantu serta membina pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Nusapati pada tahun anggaran 2014 ini, sehingga seluruh kegiatan serta seluruh tugas yang ada dapat berjalan sesuai rencana dan harapan baik tugas-tugas yang diberikan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah melalui camat Sungai Pinyuh maupun seluruh masyarakat.


                                                                             Nusapati, 02 Maret 2015
                                                                               Kepala Desa Nusapati


                                                                          DEDY DARMANSYAH. S.Sos


BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa Nusapati yang kondisi letak desanya  sebagian besar kontur tanahnya adalah  datar, PAD Desa pada tahun 2014 hanya bersumberkan dari dana ADD. Dari pendapatan lainya sampai saat ini belum ada dan masih sebatas hanya swadaya masyarakat dalam membuat surat menyurat. penduduk Desa Nusapati untungnya semangat gotong royong tetap tumbuh dan berkembang dalam setiap kegiatan Pembangunan di Desa Nusapati. Kegiatan Pemerintahan Desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang dalam APBDesa. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa. Pertanggung jawaban pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah desa dilakukan setiap akhir tahun.
A. Dasar Hukum
Dasar hukum pembuatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa akhir tahun Anggaran adalah :
1.      Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.      Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum  Tata cara Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
B. GAMBARAN UMUM DESA
1.       Kondisi Geografis
Desa Nusapati masuk wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh dengan luas wilayah desa Nusapati 2.460 hektar. Kepadatan penduduk sudah mencapai 7.033 jiwa penduduk tetap. Jiwa pemilih terdaftar 4.208 0rang di tahun 2014. Namun dari keluasan wilayah yang begitu potensial saat ini masih banyak sumber daya alam yang berpotensi belum digali saat ini.  Letak Geografis desa Nusapati berada di wilayah Timur Kabupaten Mempawah.
Keseharian masyarakat desa Nusapati adalah bercocok tanam, bertani  berkebun,  peternak sapi  dan peternak Kambing,  bangunan dan buruh yang lainya.

Disepanjang jalan raya dan Jalan Pedesaan tersebut masyarakat sudah aktif bertani  menanam Padi dengan menggunakan cara yang baik. Namun hasil panen belum seutuhnya menemukan harga yang sebanding dengan pekerjaan tersebut. Kendalanya yang utama adalah hama dan naik turunnya perdagangan tanaman Padi terutama pada saat panen raya. Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 3,5 Kilo meter dengan lama tempuh 15 menit.  Jalan Raya / PUK sudah bagus karena telah di Perbaiki. sedangkan Jalan Desa Nusapati masih rusak parah sehingga perlu adanya perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda). Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten Mempawah sejauh ± 17 kilo meter dengan lama tempuh sekitar ± 40 Menit.
2.        Gambaran umum Demografis
A.   Luas
a.    Luas Desa Nusapati                 : 2.460.00       hektar
b.    Tanah Kas Desa                        :   18,750        hektar
c.     Komplek Balai Desa                :    00.200       hektar
d.    Tanah Kuburan                         :       00.6         hektar
e.    Sawah Masyarakat                   :         250       hektar
f.      Pekarangan Penduduk           :         212       hektar
B.   Batas Desa
Sebelah utara                   
              : Kel. Sungai Pinyuh
Sebelah Timur                 
              : Desa Kepayang
Sebelah Selatan                
             : Desa Peniraman
Sebelah Barat                   
              : Laut Natuna
C. Jalan Desa
Panjang Jalan Kabupaten
            : ±   5 Km
Panjang Jalan Desa            
             : ± 17 Km
Jalan Tanah                        
               : ±   5 Km
Jumlah Jembatan Beton   
             :  4 Buah
D. Ekonomi Masyarakat
Jumlah angkatan Kerja [ 15-55 th ]                    :
5.130 jiwa
Jumlah Usia sekolah [ 15-55 th ]                        
:   650   jiwa
Jumlah Ibu Rumah tangga [ 15-
65 th ]              :   574   jiwa
Jumlah Rumah tangga Petani                               :
    883 KK
E. Profesi
Pedagang                          :       210  jiwa
PNS                                     :        46   jiwa
Penjahit                             :          3   jiwa
Montir                                :         4    jiwa
Sopir                                   :        12  jiwa
Karyawan Swasta           :  1.265  jiwa
Tukang Kayu                    :    210   jiwa
Tukang Batu                     :       60  jiwa
Guru Swasta                     :
        3  jiwa

F. Produk Domestik Desa
Tanaman Padi tahun 20
14 Luas                          : 128,460 Hektar
Perkebunan Nanas tahun 2014 Luas                 :         400  Hektar
Perkebunan Kelapa tahun 2014 Luas                :          360 Hektar
G. Pendidikan
Jumlah Gedung sekolah :
1. TK
                                                          :    2       Buah
2. SD          
                                                :    4       Buah
3. SMP
/ MTSN                                        :    2       Buah
Jumlah Buta huruf
                                 :   43       jiwa
Tidak tamat SD                
                      :   4.012 jiwa
Tamat SD  
                                               :   254     jiwa
Tamat SMP                       
                       :   370    jiwa
Tamat SMA           
                                   :    252   jiwa
Perguruan Tinggi            
                      :    28     jiwa

H. Wajib belajar 9 Tahun
Usia 7 – 15 tahun                                      : 1.763   jiwa
Masih sekolah 7 – 15 tahun                    : 1.727  jiwa
Tidak sekolah 7 – 15 tahun                     :   36      jiwa
I. Kesehatan Masyarakat
Poliklinik Kesehatan Desa                    :    1 buah
Bidan Desa                                                :    1 Orang
Balita                                                          :    305  anak
Balita Gizi Buruk                                     :     -      anak
Balita Gizi Baik                                        :     305  anak
Rumah tangga menggunakan air bersih/sumur           :     875  Rumah tangga
Rumah tangga menggunakan air sungai                          :     854 Rumah tangga
J. Penduduk
Jumlah Kepala Rumah Tangga               
:   1.729 kk
Jumlah Penduduk                        
              :   7.014 jiwa
K. Jumlah Aparatur Pemerintahan Desa
Perangkat Desa    
                                    :   3 Orang
BPD                       
                                       :   11 Orang
RT              
                                                   :   22 RT
RW                                    
                           :   10 Wilayah
LPMD                    
                                      :   16 Orang
POLMAS                                                      :   4  Anggota
KPMD                    
                                      :   2 Pengurus
FKPM                    
                                      :  15 Anggota.
L. Komplek Balai Desa
Bangunan Kantor Desa   
                        : 1 unit
Ruang serbaguna                        
              : 1 unit
M. Sarana umum
Jumlah Masjid Jami’
                                  :   2 Buah
Musholla                           
                           : 14 Buah
     Vihara / Klenteng                                       :  4 Buah
3. Kondisi Ekonomi
A.   Potensi Unggulan Desa
Kegiatan ekonomi desa selama ini masih didominasi oleh sektor perkebunan . Mengingat wilayah desa Nusapati 60 % Perkebunan. Namun dari potensi perkebunan yang ada di desa Nusapati belum seutuhnya membuahkan hasil. Ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kurangnya dana penunjang terutama di wilayah dusun IV & dusun V. Padahal dari segi pemasaran hasil, banyak pedagang yang bertransaksi di wilayah ini. Sebagian masyarakat Desa Nusapati banyak yang menjadi pekerja bangunan, buruh tani, Peternak sapi, peternak Kambing, serta pekerjaan lainya. Tingkat pendapatan masyarakat belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup karena harga barang tidak sebanding dengan penghasilan yang didapat mereka serta masih minimnya bekal ketrampilan, upah buruh yang masih kecil serta masih mahalnya barang–barang kebutuhan sembako. Keadaan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah desa Nusapati, namun wilayah lain juga keadaanya sama.
B.   Pertumbuhan Ekonomi Desa
Pertumbuhan perekonomian desa masih didominasi oleh sektor perkebunan. Peternak sapi hanya sebagian masyarakat yang melaksanakan kegiatan ini. Peternak Ayam hanya beberapa Orang yang melaksanakan kegiatan ini karena memerlukan pembiayaan yang besar. Dalam Data Desa 2014 disebutkan bahwa
Potensi umum                                             : Potensi sedang
Potensi sumberdaya alam          
            : Potensi sedang
Potensi Sumber Daya Manusia               : Potensi sedang
Potensi Kelembagaan                                : Baik
Potensi sarana dan prasarana                : sedan
g
Dari tingkat pertumbuhan ekonomi diatas, banyak tanaman yang nilai ekonomisnya tinggi tetapi tidak dilaksanakan. Diantaranya adalah : Tanaman Obat- obatan (Jahe, Lengkuas, Mengkudu, Dewa- dewi, kumis kucing dan lainnya), Tanaman perkebunan (Kelapa, Blimbing, Nangka dan lainya), Tanaman pangan (bawang merah , terong,  mentimun, dan lainya) Potensi perikanan kurang mendukung. Potensi yang menjanjikan adalah Peternakan sapi, kambing, penggemukan sapi, dan tanaman hortikurtura.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A.   Visi Desa
“ MEWUJUDKAN DESA NUSAPATI YANG HARMONIS BERSATU DAN KOKOH DALAM PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN"
Makna yang terkandung :
1.    Terwujudnya : Terkandung didalamnya peran pemerintah dalam mewujudkan   Desa NUSAPATI  yang mandiri serta berdikari secara ekonomi
2.    Desa NUSAPATI : adalah satu kesatuan masyarakat hukum dengan segala potensinya dalam sistem pemerintahan di wilayah Desa NUSAPATI
3.    Harmonis: Adalah suatu kondisi kehidupan yang selaras, saling menghargai , produktif dan partisipatif sehingga mampu memenuhi kebutuhannya sendiri
4.    Bersatu : Adalah segenap elemen masyarakat yang ada di Desa Nusapati, bersatu dalam membangun Desa tanpa membedakan suku, bangsa, agama, dan kelompok.
5.   Kokoh : dengan meningkatkan pembangunan di segala bidang.
B.     Misi Desa :
1.    Melanjutkan dan meneruskan pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh Kepala Desa yang terdahulu
2.    Memperbaiki pembangunan dan menejemen yang salah secara bertahap.
3.    Mengajak masyarakat secara bersama-sama atau berpartisipasi didalam mensukseskan pembangunan Desa Nusapati
C.   STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Program ADD yang baru saja dilaksanakan ditahun 2014 merupakan sarana bagi desa dalam menjalankan ataupun mendukung program kerja Pemerintahan Kabupaten diantaranya digulirkanya Program ADD. Namun hal ini merupakan kegiatan yang sudah lama dijalankan semenjak tahun sebelumnya dengan Dana Pembangunan Desa (DPDK). Tapi Dana ADD sekarang ini lebih menjangkau kegiatannya khususnya dalam bidang Administrasi desa dan Pembangunan Desa. Kegiatan ini sebelum dilakukan diadakan Musawarah Perencanaan Pembangunan Desa terlebih dahulu yang telah menghasilkan beberapa jenis kegiatan Pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Desa Nusapati maupun Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Hasil MUSRENBANGDES dibagi 2 ( dua ) kegiatan. Yaitu :
A. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
B. Rencana Pembangunan Tahunan Desa
A. Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Merupakan Dokumen penting kegiatan strategis desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 5 (Lima) tahun kedepan yang mengacu pada APBDesa. Jenis Pembangunannya memerlukan dana besar dan kegiatan ini pelaksanaanya sepenuhnya dibiayai dari dana-dana APBDesa, Kabupaten (APBD Kabupaten) dana dari Provinsi (APBD Propinsi) maupun dana dari pihak lain. Diantaranya adalah  Untuk Kegiatan sarana/prasarana Skala Desa. Prioritas Pembangunan di tahun 2014 diarahkan ke Infrastruktur Pembangunan Jalan Desa yang masih belum terealisasi oleh APBD ataupun PNPM.
Dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Nusapati Tahun 2011-2015, yang dapat terealisasi sebagai skala Prioritas yaitu Peningkatan Jalan Imam Takal (250 M), Jalan Amirudin Khattab (150 M), Jalan Seliung Dalam (150 M), Jalan Kampung Tengah - Seliung  (200 M). Pembangunan  Jalan & Jembatan di Kampung tengah-Parit Bujur(200 M). Jalan Gunung (200 M), Jalan Jembatan Lima (200 M). Sedangkan dari Sumber ADD  dapat dikerjakan hingga 100% berupa Pembangunan Jalan Masyarakat di Rt. 02 Rw. 07, Jalan Masyarakat di Rt. 02 Rw. 03, Jalan Usaha Tani di Rt. 01 Rw. 09, Jalan Tani Rt. 03 Rw.02 dan Jalan Kebun PKK.
Kegiatan kerohanian dengan di Pembangunan dan Renovasi Masjid maupun Mushola yang ada . Kegiatan ini merupakan kegiatan non fisik yang sasaran pekerjaanya pada kegiatan ke agamaan.
B. Rencana Pembagunan Jangka Pendek
Rencana Kerja Tahunan Desa Merupakan Rencana Pembangunan Jangka Pendek atau tahunan yang kegiatannya dilaksanakan berdasarkan APBDesa yang telah disahkan dengan Lembaga Desa yang ada untuk dikerjakan pada tahun anggaran tersebut yang didanai oleh Desa melalui dari dana ADD dan dana lainnya yang sah tidak mengikat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang kegiatannya per tahun. Kegiatan yang di Agendakan untuk kegiatan Pembangunan Jangka Pendek adalah Pembangunan Jalan Desa, Jalan Lingkungan yang ada di Dusun-Dusun, dan Jembatan yang dilaksanakan rutin setiap tahunnya .
Arah Kebijakan Keuangan Desa Sesuai PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa Penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Bantuan Pemerintah dan bantuan Pemerintah Kabupaten.
Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang, Dan Keuangan Desa merupakan bagian dari Proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah desa
Nusapati dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada dengan Pendapatan Asli Desa. Pendapatan Desa yang lainya tidak ada, Untuk Operasional kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih mengandalkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mempawah. Untuk itu Harapan dari Pemerintahan Desa Nusapati masalah dana-dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mempawah terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan-pembangunan baik yang fisik maupun non fisik. Semua kegiatan pembangunan desa harus sepenuhnya didukung oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri.
Pengelolaan Belanja Desa Belanja Desa Nusapati terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang sumbernya dana dari Pemerintah Kabupaten Mempawah. Untuk dipergunakan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung komposisinya. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai/Honorarium, Belanja Barang/Jasa, Belanja Modal. Sedangkan Belanja Tidak Langsung yaitu Belanja Pegawai (Penghasilan Tetap Perangkat yang berasal dari Bengkok), Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan social, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga.
Pengelolaan Pembiayaan Semua sumber pembiayaan didanai sepenuhnya dengan dana Pendapatan Asli Desa, Swadaya masyarakat dan didukung dengan Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Pembiayaan semua Pelaksanaan pembangunan ini dikelola oleh Bendaharawan Desa, Tim Teknis oleh Tim Pelaksana Kegiatan Pemerintahan dan Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. Kebijakan umum Anggaran Kebijakan Anggaran baik Langsung maupun Tidak Langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Nusapati yang tertuang dalam APBDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan hasil Musrenbangdes dan skala prioritas. Kegiatan- kegiatan ini dilakukan dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa merupakan dana Stimulan yang harus didukung dengan Pendapatan Asli Desa serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Desa adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata- mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Nusapati khususnya. Program–program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan–usulan dari tingkat RT yang dimusyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa / MUSRENBANGDES. Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Nusapati). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Nusapati masih sekitar sarana dan prasarana masyarakat. Mengingat bahwa Desa Nusapati merupakan desa yang potensial  maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Yang pelaksanaanya sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Dari Pemerintah Desa hanya menampung/jembatan penghubung kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi adalah melihat Keuangan yang ada. Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada. Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana desa sukses dilaksanakan, kegiatan yang akan dilaksanakan adalah kegiatan Non fisik dalam desa Nusapati. Semua Program ini sukses sepenuhnya harus didukung dengan Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat , instansi-instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Mempawah pada umumnya. Demikian yang dapat kami sampaikan semampu kami. Harapan kami pada semuanya khususnya masyarakat Desa Kemamang yang terkait dalam Kegiatan–kegiatan ini marilah bersama-sama melakukan semua kegiatan ini dengan tulus dan ikhlas. Dan semata-mata hanyalah untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan golongan, kelompok ataupun ideologi.
D.  PRIORITAS DESA
Pelaksanaan pembangunan dalam Desa untuk tahun 2014, cukup banyak yang dilaksanakan kegiatannya. Pekerjaan- pekerjaan umumnya masih mengandalkan dana dari Pemerintah yaitu dana ADD dan APBD dan PNPM-MP. Prioritas desa selalu dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes di setiap tahun dan mengacu pada RPJMDesa. Sebenarnya semua pelaksanaan semua perencanaan/ pekerjaan didesa sudah dituangkan dalam Berita acara Musrenbangdes dan RPJMDes. Semua pelaksanaan pembangunan di desa menggunakan ketentuan sekala prioritas, desa (pekerjaan fisik/bangunan umum, jalan desa, drainase dan lain- lain Setelah semua pelaksanaan kegiatan dalam desa selesai, kemudian pelaksanaan pekerjaan non fisik. (Penguatan ekonomi masyarakat, kelompok ekonomi desa, kegiatan perekonomian desa) Setelah semua pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik dalam desa selesai, maka kegiatanya diarahkan pada Peningkatan Sumber Daya Masyarakat Desa Nusapati.

 

 

BAB III
KEWENANGAN DESA
A.   URUSAN HAK ASAL USUL DESA
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kontek penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,Desa juga berhak untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa Umum yang diterima oleh Daerah.
Di era Otonomi, Pemerintahan Desa Nusapati juga melaksanakan kegiatan Otonomi tersebut. Indikatornya adalah penggalian potensi desa yang ada. Namun usaha tersebut masih jauh dari harapan Pemerintah Desa Nusapati karena masih kurangnya faktor pendanaan, SDM, pendapatan masyarakat desa serta Pendapatan Asli Desa Nusapati yang hingga sampai saat ini masih mengandalkan dari dana ADD.
1.   Pelaksanaan Kegiatan
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Dusun. kemudian antar usulan-usulan dari Dusun tersebut dibawa dalam Musrenbangdes. Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Nusapati). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Nusapati masih sekitar sarana dan prasarana yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Kegiatan Pembangunan Fisik Desa, Yang pelaksanaan sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Dari Pemerintah Desa hanya menampung/ menjembatani kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi adalah melihat Keuangan yang ada. Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya dari berbagai kegiatan yang ada. Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana desa sukses dilaksanakan, barulah kegiatan Non fisik dikerjakan. (tertuang dalam Dokumen Musrenbangdes). Semua Program ini sukses sepenuhnya harus didukung dengan Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat , instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Mempawah pada umumnya.
2.   Tingkat Pencapaian
Keberhasilan suatu pembangunan didesa tidak lepas dari peran serta masyarakat, Dengan dukungan swadaya pun belum mampu atau belum bisa diukur berhasil apabila pelaksanaan pembangunan tersebut hanya mengandalkan swadaya dan dari dana ADD. Intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian, saling percaya dan saling mempunyai dan rasa memiliki. Di desa Nusapati tingkat pencapaian pembangunannya yang paling menonjol adalah Pelaksanaan kegiatan dana- dana APBD Tahun 2014, dan Alokasi Dana
Desa tahun 2007 s/d sekarang. Karena dana tersebut cukup lumayan dan dukungan swadayanya masih berjalan saat pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan. Kontribusi masyarakat juga banyak.Sedangkan pelaksanaan dana ADD dirasa belum optimal. Hal ini terjadi karena dana ADD dananya terbatas. Penggunaanya dana ADD diperuntukan untuk pemeliharaan- pemeliharaan serta pekerjaan baru tetapi skala kecil. Dana ADD tingkat pencapaian pelaksanaanya ditopang dengan PAD, namun mengingat Pendapatan Asli Desa Nusapati masih kecill pelaksanaan APBDesa masih jauh dari perencanaan.

3.   Satuan Pelaksanaan kegiatan Desa
 Pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur Pemerintahan Desa berjalan dengan baik, yang mana pelaksanaannya mengacu pada peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008. Semua pelaksanaan kegiatan Pemerintahan sesuai aturan yang berlaku, dari Aparatur Pemerintahan Desa hingga ke RT/RW berjalan dengan baik, walaupun kadang-kadang masih terdapat perpedaan pendapat, namun perpedaan itu bukanlah sebuah permasalah namun suatu dinamika didalam proses demokrasi yang sangat baik bagi pembangunan desa.
4.   Data Perangkat Desa
Sesuai ketentuan dengan Pola Sedang, Desa Nusapati dibagi menjadi 5 Dusun, 22 RT, 10 RW.Berikut diterangkan data perangkat desa Nusapati.
a) Kepala Desa                                                 : DEDY DARMANSYAH. S.Sos
b) Sekretaris Desa                                          :  -
c) Kadus I                                                            : DEDY SAMSI
d) Kadus II                                                          : SAMSUDIN
e) Kadus III                                                         : MASTOR. AR
f)  Kadua IV                                                        : IWAN KURNIAWAN. S.Pdi
g) Kadus V                                                          : M. Al AMIN
h) Kepala Urusan Pemerintahan              : HERNI SURYANTINI
i) Kepala Urusan  Pembangunan              : BUDIMAN
j) Kepala Urusan Kesra                                 : SABIRIN SOHOR

5.   Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua anggaran yang telah dituangkan dalam APBDesa sering kali belum bisa sesuai rencana. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Desa Nusapati, di Desa / wilayah yang lain juga keadaanya tidak jauh berbeda. Semua pelaksanaan kegiatan di desa, dana di lokasikan pada pekerjaan- pekerjaan yang dianggap perlu dan darurat. Pekerjaan yang pelaksanaannya menggunakan dana yang besar diajukan ke Pemerintah Kabupaten Mempawah. Dan Pemerintah Propinsi. Realisasi pekerjaan pembangunan didesa menunggu Anggaran yang telah di sahkan. Dan apabila masih kurang/ lebih diadakan perubahan anggaran sesuai ketentuan.

6.   proses Perencanaan Pembangunan
Dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa Nusapati, sistim Gotong Royong masih berjalan dan terus dipertahankan. Dalam hal ini Gotong Royong masih menjadi sarana kerjasama antar warga dan menjalin kebersamaan dalam pelaksanaan Pembangunan. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan terlebih dahulu diadakan musyawarah diantara pelaksana kegiatan beserta elemen masyarakat di tingkat RT/ Lokasi wilayah yang akan di bangun. Selanjutnya hasil musyawarah tersebut dilaporkan ke Tingkat Desa. Kemudian dalam Musrenbang dimasukan kedalam agenda pembangunan dan didata menjadi Rencana Kerja tahunan Desa. Selanjutnya dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah dengan usulan dari masyarakat dan diprioritaskan pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kemampuan Desa.
7.   Sarana dan Prasarana
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa, diperlukan partisipasi dari seluruh masyarakat melalui pembangunan skala desa. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut diperlukan sumber dana yang dibutuhkan untuk menjaga ataupun membangun sarana dan prasarana desa. Bangunan bangunan yang ada khususnya bangunan  Sarana umum, sarana ibadah umumnya umurnya sudah lama dan perlu di Renovasi/ Rehabilitasi bahkan dibangun total karena sudah tidak layak di gunakan. Khusus untuk Balai Desa Nusapati menjadi Program super prioritas karena Balai Desa merupakan tempat berkumpul untuk bermusyawarah elemen-elemen masyarakat yang ada di desa Nusapati. Sumber utama dalam pelaksanaan pembangunan di desa Nusapati masih mengandalkan Alokasi Dana Desa ( ADD ). Banyak manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut antara lain Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melayani masyarakat desa diharapkan lebih optimal sesuai kewenanganya. Lembaga-lembaga kemasyarakatan didesa dapat meningkatkan kemampuannya dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan sarana dan prasarana desa bersama dengan Pemerintah Desa. Diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan di setiap pembangunan sarana dan prasarana pendapatan, kesempatan bekerja masyarakat ada.
Partisipasi swadaya dana dan Gotong Royong tenaga/ matrial menjadi lebih optimal. Berikut disampaikan sarana dan prasarana desa yang ada :
a) Kantor Desa jumlah 1 unit ( 4 Ruangan )
b) Ruang serbaguna jumlah 1 unit ( 1 ruangan )
c) Masjid Jami’ jumlah 2 Masjid
d) Musholla jumlah 14 Musholla
e) Sekolah Dasar Jumlah 4 SD, 1 Madrasah Diniyah, 2 Madrasah Tsanawiyah dan 2 TK
f) Poliklinik Kesehatan/POSYANDU Desa Jumlah 1 Unit ( 1 bidan )
Uraian lebih lanjut ada dalam Profil Desa
Nusapati.
8.   Permasalahan dan penyelesaian
Setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan dipastikan ada kendala. Ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan Pembangunan tersebut. Sedangkan swadaya dan gotong royong ada beberapa masalah . Untuk menyelesaikan pelaksanaan kegiatan tersebut diadakan musyawarah agar masyarakat mendukung sepenuhnya dan partisipasi lebih ditekankan kepada masyarakat. Agar semua masyarakat merasa ikut memiliki pada pekerjaan tersebut dan diharapkan sesuai rencana kerja yang ada. Semua keputusan diserahkan kepada masyarakat dalam penggalian dana ataupun swadaya. Partisipasi dan gotong royong ditekankan pada masyarakat dan dilakukan sosialisasi pada masyarakat agar semua pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana.

B.   URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
1. Pelaksanaan Kegiatan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten/ kota terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota yang terkait dalam pelayanan dasar. Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Pemerintahan Desa  berhasil. Keadaan Geografis desa Nusapati  Jangkauan ke Ibu Kota Kecamatan yang sangat dekat  (± 3,5 Km ) hal ini dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan Pemerintah Desa. Pelaporan- pelaporan data  tidak menemui kendala, Dan tepat waktu. Terkait perencanaan pembangunan yang berskala besar di desa diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten lewat R P J M. Sedangkan kegiatan Pemerintah Desa yang berskala kecil pelaksanaanya dilakukan oleh Desa melalui dana ADD. Harapan kami semua perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJM terlaksana dan didukung dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah.
2.   Tingkat Pencapaian
Keberhasilan suatu pembangunan desa tidak lepas dari peran serta masyarakat. Di pekerjaan ini semua elemen masyarakat desa harus bersatu padu melaksanakan semua pelaksanaan pembangunan dan program desa. Dalam hal pelaksanaan pembangunan fisik maupun non fisik sebetulnya sudah dirasakan berhasil. Adapun terdapat kekurangan merupakan hal yang biasa di dalam pelaksanaan suatu program desa.
Pelaksanaan ADD di tahun 20
14 dana yang dianggarkan untuk program pembangunan sepenuhnya diserahkan ke wilayah yang membutuhkan. Dari Pemerintah Desa Nusapati, swadaya lebih ditekankan sekali mengingat partisipasi mereka sangat dibutuhkan. Namun dalam pelaksanaanya hal tersebut juga sering terhambat. Hal ini dikarenakan masih ada masyarakat yang kurang pemahaman ataupun karena yang lainya. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pelaksanaan program pembangunan maupun program yang lainya.
3.   Realisasi Program dan Kegiatan
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, kami dari Jajaran Pemerintahan Desa beserta lembaganya senantiasa mendukung dan melaksanakan program tersebut. Namun pelaksanaanya juga banyak kendala.   Tetapi dari pihak pemerintahan Desa beserta lembaganya sering diadakan sosialisasi-sosialisasi pelaksanaan program. Bagaimanapun juga kontribusi masyarakat sangat diperlukan dalam setiap program–program Pemerintah. Berikut disampaikan data–data pembangunan desa ditahun 2014 :
1.   Pembangunan Jalan Masyarakat RT. 02 RW 03. ( ADD, APBDes )
2.   Pembangunan Jalan masyarakat RT. 02 RW. 07 ( ADD, APBDes )
3.   Rehab Saluran Air RT. 01 RW. 06 (ADD, APBDes )
4.   Pembangunan Jalan Rambat Beton Kebun PKK ( ADD, APBDes )
5.   Pembangunan Jalan Imam Takal Rt. 02 Rw.02 (APBD)
6.   Pembangunan Jalan Amirudin Khattab Rt. 01 Rw. 02 (APBD)
7.   Pembangunan Jalan Seliung Dalam Rt. 01 Rw. 07 (APBD)
8.   Pembangunan Jalan tembusan Kampung Tengah – Parit Bujur (APBD)
9.   Pembangunan Jalan Seliung – Jembatan Lima (APBD)
10.   Pembangunan Jalan Seliung – Kampung Tengah (APBD)
11.   Pembangunan Jalan Gunung Rt. 01 Rw. 10 (APBD)
12.    Pembangunan Jalan A. Hamid  Rt. 03 Rw. 01 (APBD)
13.   Pembangunan Jalan Gunung Rt. 01 Rw. 10 (APBD)
14.   Pembuatan Pintu Air Dusun II dan IV (APBD)
15.   Pembangunan Jalan Produksi Rt. 01 Rw. 09 (Aspirasi)
16.   Pembangunan Jalan Nelayan Rt. 02 Rw. 04  (Aspirasi)
17.   Pembangunan Jalan Usaha Tani Rt. 03 Rw. 02 ( ADD, APBDes )
18.   Pembangunan Jalan Usaha Tani Rt. 01 Rw. 09 ( ADD, APBDes )
4.   Satuan pelaksana kegiatan Desa
Dalam pelaksanaan setiap program desa dari jajaran Pemerintah Desa Nusapati melaksanakan ketentuan yang ada. Dari masing-masing perangkat hingga ke tingkat RT melaksanakanya. Namun dalam kegiatan masih terdapat hambatan–hambatan. Keadaan tersebut memang tidak hanya terjadi di wilayah desa Nusapati. Bagi Pemerintah Desa Nusapati apabila ada seorang ataupun sekelompok orang yang masih belum menerima program desa merupakan pekerjaan yang harus dicari penyelesainya. Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, maka dari Pemerintah Desa mengadakan musyawarah diantara kelompok masyarakat tersebut. Pekerjaanya dibagi menurut tugas, wewenang serta jabatanya dalam setiap penyelesaian masalah di desa. Dan apabila di tingkat desa tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke tingkat atas.

5.   Data Perangkat Desa
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaanya sehari- hari semua kegiatan perencanaan dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan, dan apabila perlu dengan pihak Pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini sesuai kewenanganya jajaran pemerintah Desa menyelenggarakan pelaksanaan program dari semua instansi yang terkait dalam menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan pelaksanaannya. Berikut diterangkan data Perangkat sesuai tugas dan jabatanya :
1.    DEDY DARMANSYAH. S.Sos, Jabatan kepala Desa Nusapati. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten .Dan sebagainya.
2.    DEDY SAMSI, IWAN KURNIAWAN, MASTOR. AR, SAMSUDIN dan M. AMIN jabatan Kepala Dusun  . Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa. Dan Lain sebagainya.
3.    HERNI SUYANTINI, Jabatan KAUR Pemerintahan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Kepala Desa serta mendistribusikan tugas tersebut pada masyarakat. Dan lain sebagainya.
4.    BUDIMAN, KAUR Pembangunan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah Koordinator pelaksanaan tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh kesatuan pendapat. Dan lain sebagainya.
5.    SABIRIN SOHOR, Jabatan KAUR KESRA. Sebagian tugasnya adalah mengumpulkan, mengolah, meng Evaluasi dan pelaporan data, serta mengadakan pembinaan keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.
6.   Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua pelaksanaan proyek- proyek fisik maupun non fisik dana yang dianggarkan bantuan kepada Kabupaten didata. Proyek- proyek tersebut yang pendanaannya skala besar diserahkan kepada Kabupaten. Untuk tunjangan dan Upah Minimum Kabupaten dananya dikoordinasikan dengan pihak terkait dan saat ini berjalan lancar dan sukses. Adapun keterlambatanya hanyalah karena permasalahan teknis. Untuk kegiatan pembangunan desa tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik. Namun pelaksanaan kegiatan non fisik pun dianggarkan dalam APBDes dan tertuang dalam RPJMDes. Segala permasalahan yang menyangkut Pemerintahan Desa apabila tidak mampu desa berkoordinasi dengan instansi terkait. Realisasi pelaksanaan program Pemerintah Desa tidak lepas dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten selaku Pembina dan pembimbing dalam pelayanan pada masyarakat.
7.   Permasalahan dan penyelesaian
Mengingat letak Desa Nusapati berbatasan dengan desa-desa sekitar (PENIRAMAN, GALANG, KEPAYANG, dan KEL. SUNGAI PINYUH,) sampai saat ini masih belum adanya kesepakatan kejelasan batas-batas antar desa .namun sampai saat ini belum pernah ada permasalahan. Masing- masing sudah saling mengerti sesuai dengan kewenanganya. Dan dari pihak Pemerintah Desa Nusapati sering mengadakan kerjasama untuk program-program masyarakat desa Nusapati. Dalam pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan perencanaan Program desa disini masih sering ditemui kendala pada permasalahan teknis. Namun tidak menjadi masalah bagi Pemerintah Desa Nusapati, karena semua itu hal yang biasa dan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.
BAB IV
TUGAS PEMBANTUAN
A.   TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1. Dasar Hukum
Pelaksanaan program Pemerintah baik Pusat maupun daerah senantiasa dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa. Karena salah satu fungsi Pemerintah desa adalah pelayanan dan perlindungan masyarakat. Dasar hukum tugas pembantuan yaitu :
a.    Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
b.    Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
c.     Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional 2004- 2009 (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11)
d.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 )
e.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593 )
f.                Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 tentang perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah di Propinsi Kalimantan Barat.
2.   Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Penyelenggaraan pemerintahan Desa tidak lepas dari Pembinaan dari Pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Sesuai dengan kedudukannya Pemerintah Desa merupakan pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam pelaksanaan kegiatanya tugas – tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan sesuai kewenanganya, karena desa sesuai peraturan yang ada merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan penyelenggaraan tugas umum diantaranya pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan oleh instansi terkait.
3.     Pelaksanaan Kegiatan
Dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten. Pelaksanaan kegiatan tersebut, di desa Nusapati berpedoman pada kebijakan Pemerintah Kabupaten. Karena pemerintahan desa Nusapati melaksanakan kegiatannya mengacu pada Peraturan perundangan Kabupaten. Sedangkan dalam desa pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Desa. Dalam melaksanakan kegiatan Peraturan Desa kegiatanya tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
4.     Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Dalam melaksanakan suatu Peraturan, permasalahan pasti timbul karena dalam pelaksanaannya terkadang ada sebagian masyarakat yang belum mengerti dan memahami peraturan tersebut. Pelaksanaan Kegiatan desa saat ini masih difokuskan ke Infrastruktur/sarana dan prasarana masyarakat karena kegiatan ini merupakan Skala prioritas desa. Setelah kegiatan sarana dan prasarana fisik Desa dilaksanakan semua, barulah direncanakan kegiatan sektor Pertanian terpadu, ekonomi masyarakat dan Lingkungan penduduk, kegiatan pemugaran Rumah tidak layak huni dan yang lainnya. Dampak yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan desa biasanya terjadi dalam kelompok masyarakat di wilayah tersebut. Namun hal ini bisa diatasi dengan pendekatan pada warga masyarakat dan diberi pengertian dan sebagainya. Dalam pelaksanaan Program dan kegiatan desa, kontribusi masyarakat sangat dibutuhkan dalam melaksanakan semua kegiatanya.
5.   Sumber dan Jumlah Anggaran yang diperlukan
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, perlu adanya partisipasi dari seluruh warga masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan kegiatan lainya perlu didukung dengan dana yang diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga dalam hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan Pembangunan berdasarkan APBDes Tahun 2014 bersumber dari Dana ADD sebesar Rp. 154.217.986 ( Seratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah ) yang digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dalam skala kecil. Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa sumber pendanaanya ditopang oleh Pemerintah Kabupaten.
19.   Satuan pelaksanaan kegiatan desa
Pelaksanaan semua kegiatan pada dasarnya menggunakan data yang ada serta pembagian tugas yang diberikan oleh  instansi yang berkepentingan. Dalam kegiatannya pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh semua aparat desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Desa membentuk tim yang disebut Tim Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat untuk melaksanakan semua kegiatan fisik desa serta tugas lain yang diberikan dalam peraturan di desa. Semua lembaga- lembaga difungsikan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
20.   Sarana dan Prasarana
Pembangunan – pembangunan yang telah dilaksanakan ditahun ini masih banyak yang harus dilanjutkan di tahun berikutnya. Hal ini terjadi karena masih banyak sarana dan prasarana yang masih belum mampu di danai oleh ADD, karena itu setiap tahun perlu adanya lanjutan pembangunan agar bias teselesaikan.
21.Permasalahan dan Penyelesaian            
Sebagian pekerjaan didalam desa dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan – kekurangan. Namun hal tersebut tidak berarti suatu pekerjaan tersebut tidak selesai, kadang permasalahan yang timbul adalah teknis pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan semua anggaran yang telah tertuang dalam APBDes sering kali mengalami hambatan. Banyak rencana yang dilaksanakan masih mengalami kekurangan pembiayaan- pembiayaan. Namu hal tersebut di selesaikan dengan baik.

B.   Tugas Pembantuan Yang Diberikan

Dalam kontek penyelenggaraan pemerintahan desa semua pekerjaan yang telah tertuang dalam APBDesa maupun RPJMDes dalam pelaksanaanya banyak membutuhkan bantuan informasi dari Instansi terkait. Karena dalam teknis pelaksanaannya sering sekali informasi tersebut dibutuhkan karena menyangkut bidang pelayanan pada masyarakat, bahkan juga dana dana yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Anggaran dan yang lainya.

1.   Dasar hukum

1.    Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)

2.    Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)

3.    Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional 2004- 2009 (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11)

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 )

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593 )

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 tentang perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah di Propinsi Kalimantan Barat.

2.   Urusan Pemerintahan yang di perbantukan

Pelaksanaan Anggaran desa menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dalam perencanaan mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.Dalam pelaksanaanya pengawasan diartikan bahwa anggaran desa menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran desa harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja / mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Anggaran desa harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah desa menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian desa .
Di Desa Kemamang pelaksanaan semua perencanaan dilaksanakan oleh perangkat dan Lembaga desa yang berkepentingan dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Untuk mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak berhasil, maka pihak Pemerintah Desa mengadakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah Daerah yang berkepentingan untuk mendukung kegiatan desa tersebut.

3.   Sumber dan Jumlah Anggaran

Keuangan desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Serta dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBDes yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala Desa selaku kepala pemerintah di Desa Nusapati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa. Kewenangan kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah:

a.    menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes

b.    menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa

c.     menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang milik desa

d.    menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran

e.   menetapkan petugas yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik desa serta Koordinator pengelolaan keuangan desa bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.

 

4.     Sarana dan Prasarana

Dalam Pelaksanaan Anggaran diatas kegiatan sarana dan prasarana ( jalan aspal hotmik ) yang dalam pelaksanaaanya kurang adalah pelaksanaan partisipasi gotong royong. Hal ini tidak terlaksana karena pada saat  pelaksanaan kegiatan  harga matrial tidak stabil  sementara alat yang digunakan tidak bisa dengan tenaga Manusia. Sedangkan Pelaksanaan sarana Prasarana Pemerintahan Desa berupa Pembangunan Kantor Desa membengkak dikarenakan Harga material dan Ongkos Pekerja mengalami kenaikan. Untuk melanjutkan kegiatan tersebut, rencana pelaksanaannya bersambung pada tahun berikutnya.

 

 

BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN LAINYA

A.   KERJASAMA ANTAR DESA

1.   Desa yang diajak kerjasama

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tertuang dalam APBDes disebutkan bahwa semua pelaksanaan pembangunan baik fisik dan non fisik dituangkan tersendiri ke dalam RPJMDesa. Pelaksanaan RPJMDesa mengacu pada APBDesa yang ditetapkan setiap tahunnya. Dalam melaksanakan kerjasama antar desa, di Kecamatan dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa yang tujuannya akan melaksanakan kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik. Namun ditahun 2014 pelaksanaan Kerjasama Antar Desa belum dilaksanakan karena belum ada suatu kegiatan yang pelaksanaanya dengan desa lain.

 Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389)

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)

5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)

6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 tentang perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah di Propinsi Kalimantan Barat.

3.  Bidang Kerjasama

Dalam kegiatan kerjasama antar desa sebetulnya banyak sekali kegiatan yang telah direncanakan. Namun hal tersebut saat ini belum terlaksana. Karena pelaksanaan APBDesa belum semuanya terlaksana.

2.     Nama Kegiatan

Untuk jenis pekerjaan tertentu akan diberi nama kegiatan sesuai dengan jenis dan macam kerjasamanya diantara desa yang bersangkutan.

3.     Satuan Pelaksana Kegiatan

Pelaksanaan Kerjasama antar desa rencananya dilaksanakan sesuai kebutuhan dan jenis kerjasamanya. Dari Desa Nusapati sendiri telah dibuat Tim khusus dalam pelaksanaan kerjasama antar desa kalau ada kegiatannya. Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang telah dibentuk dengan Keputusan Desa akan di fungsikan apabila ada kegiatan kerjasama antar desa. Tim ini terdiri dari Perangkat Desa, BPD, LPMD, Tokoh perempuan dan tokoh Masyarakat terkemuka.

4.     Data Perangkat Desa

a. DEDY DARMANSYAH. S.Sos, Jabatan kepala Desa Nusapati. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan.Dan sebagainya.

b. HERNI SURYANTINI, Jabatan Kaur Pemerintahan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Kepala Desa serta mendistribusikan tugas tersebut pada masyarakat. Dan lain sebagainya.

e. BUDIMAN, KAUR Pembangunan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah Koordinator pelaksanaan tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh kesatuan pendapat. Dan lain sebagainya.

f. SABIRIN SOHOR, Jabatan KAUR KESRA . Sebagian tugasnya adalah mengumpulkan, mengolah, meng Evaluasi dan pelaporan data dibidang perekonomian dan pembangunan serta mengadakan pembinaan keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.

g.  IWAN KURNIAWAN, M. AMIN, MASTOR AR, DEDY SAMSI, SAMSUDIN, jabatan Kepala Dusun. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsure wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa dan laian sebagainya.

Data Tim Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat:

  Kepala Desa                                     : DEDY DARMANSYAH.S.Sos

 Perangkat Desa                               : BUDIMAN

  SABIRIN SOHOR

  HERNY SURYANTINI

  BPD                                                       : FAHMI. MS

  LPMD                                                   JAILANI. AK

 Tokoh Masyarakat                         H. HASYIM

  Tokoh Perempuan                         NUR ASIA

5.     Sumber dan Jumlah Anggaran

Kebutuhan dana dalam pelaksanaan kerjasama antar desa disesuaikan dengan jenis kegiatanya. Sumber pendanaanya diambil dari dana- dana yang tertuang dalam RPJMDesa maupun APBDesa Desa Nusapati dan Desa sekitar yang akan diajak kerjasama. Untuk pelaksanaanya pada tahun ini masih sebatas Rencana dan belum ada Realisasi kegiatanya. Karena pekerjaan yang dilaksanakan dengan melibatkan desa sekitar belum ada.

6.     Jangka Waktu Kerjasama

Kerjasama Antar desa memerlukan pemikiran waktu yang panjang, karena semua perencanaanya melalui beberapa tahapan dan persetujuan khususnya dari masyarakat. Karena dalam penentuan pendapat serta persetujuan sering ada permasalahan maupun kendala. Untung ruginya juga diperhitungkan dalam melaksanakan kerjasama tersebut. Untuk kerjasama di tingkat kecamatan difasilitasi oleh pihak Kecamatan dan Badan Kerja sama Antar Desa ( BKAD ). Jangka waktu pelaksanaan kerjasama antar desa saat ini belum ditentukan karena belum ada pelaksanaan kerjasama antar desa.

7.     Hasil Kerjasama

Biasanya dari hasil kerjasama sebelumnya diadakan penanda tanganan kerjasama (MoU). Didesa Nusapati tahun ini belum melaksanakan satupun kerjasama antar desa. Karena belum ada pekerjaan ataupun pelaksanaan kegiatan. Kerjasama antar desa yang dilaksanakan saat ini sekitar permasalahan warga masyarakat, perselisihan warga antar desa dan lain sebagainya.

8.            Permasalahan dan Penyelesaian

Setiap permasalah yang timbul dalam penyelesainya dilaksanakan dengan azas kekeluargaan. Saat ini yang sering dilaksanakan kerja sama antar desa masih sekitar penyelesaian sengketa warga yang melibatkan beberapa instansi terkait dalam menyelesaikan permasalahan. Dan apabila dalam musyawarah tersebut belum berhasil maka diselesaikan ketingkat atasnya. Namun permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan fisik saat ini belum dilaksanakan. Hal ini dilakukan karena pelaksanaan pekerjaan dalam desa seluruhnya belum selesai.

 

B.   KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA

1.   Mitra Yang diajak Kerjasama

Dalam pelaksanaan kerjasama antar Desa bagi Desa yang telah melaksanakan, kendala teknis maupun pembiayaan sering terjadi dalam pelaksanaan kegiatan baik yang fisik maupun non fisik.
Namun pekerjaan tersebut dapat di laksanakan sesuai rencana. Biasanya dalam pelaksanaan kegiatan dari desa dalam proses pendanaan masih bekerjasama dengan toko Matrial untuk jenis pekerjaan Pembangunan.
Kemudian dalam rangka pelaksanaan pekerjaan non fisik sebagai contoh penyuluhan hukum, penyuluhan pertanian, penyuluhan kesehatan dan lainya pihak desa mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi tertentu sesuai dengan bidang informasi yang akan dilaksanakan kegiatanya. Dari pihak desa mengadakan koordinasi dengan instansi
terkait.

2.   Dasar Hukum

1.  Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)

3. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)

4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)

5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 tentang perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah di Propinsi Kalimantan Barat.

3.     Bidang Kerjasama

Bidang kerjasama yang dilaksanakan dengan pihak lain tergantung dengan macam dan jenisnya. Diantaranya untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan mengadakan Koordinasi dengan Toko Matrial dan terkadang kepada CV ataupun orang- orang yang berkepentingan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Baik dalam bidang teknis maupun kekurangan alat ataupun bahan.

Untuk kegiatan Penyuluhan, pembinaan, pememberdayaan masyarakat maupun pelatihan dan sebagainya, dari pihak desa mengadakan koordinasi dengan instansi yang berkepentingan dalam bidangnya masing- masing. Bahkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten juga mengadakan koordinasi dalam rangka pelayanan pada masyarakat.

4.     Nama Kegiatan

Dalam pelaksanaan kerjasama diberbagai bidang, setiap kegiatan ada nama dan jenis kegiatanya. Namun saat ini Pemerintah Desa Nusapati belum melaksanakan kegiatan tersebut. Yang biasa dilaksanakan adalah apabila disuatu pekerjaan pembangunan kekurangan alat ataupun bahan, maka pihak Desa mengadakan koordinasi dengan badan usaha tersebut maupun pemborong bangunan. Desa Nusapati melaksanakan kerjasama ini pelaksanaanya masih disekitar penanganan permasalahan masyarakat atau warga yang bermasalah.

5.     Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa

Untuk tugas yang diberikan kepada perangkat desa ataupun masyarakat desa, dari desa membentuk tim untuk melaksanakan suatu kegiatan baik yang dikerja samakan maupun yang bekerja didalam desa. Tim – tim tersebut bekerjasama dengan instansi yang terkait dalam bidangnya masing- masing. Tim desa terdiri dari Perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, BPD, LPMD dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan.

6.     Sumber dan Jumlah Anggaran

Dalam melaksanakan kegiatan suatu kerjasama dana maupun anggaran diambil dari dana desa maupun dana lainya yang sah. Besaran dana tersebut disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan .

7.     Jangka Waktu kerjasama
Kerjasama Antar desa memerlukan pemikiran waktu yang panjang, karena semua perencanaanya melalui beberapa tahapan dan persetujuan khususnya dari masyarakat.
Karena dalam penentuan pendapat serta persetujuan sering ada permasalahan maupun kendala. Untung ruginya juga diperhitungkan dalam melaksanakan kerjasama tersebut. Untuk kerjasama di tingkat kecamatan difasilitasi oleh pihak Kecamatan.
Jangka waktu pelaksanaan kerjasama antar desa saat ini belum ditentukan karena belum ada pelaksanaan kerjasama antar desa. Waktu ataupun jangka waktu pelaksanaan disesuaikan dengan tingkat dan jenis kebutuhan pekerjaan yang akan dilaksanakan bersama.

8.     Hasil Kerjasama

Kerjasama yang dilaksanakan dengan pihak lain akan menumbuhkan rasa saling membutuhkan. Bahwa suatu desa membutuhkan kepentingan tertentu dengan desa lain. Hal ini sesuai dengan program PNPM-MD yang sedang dilaksanakan saat ini. Terkadang dalam desa sendiri permasalahan juga ada. Namun dengan adanya kerjasama bersama pihak lain maka permasalahan tersebut berkurang.

9.     Permasalahan dan Penyelesaian

Dalam suatu kerjasama permasalahan yang timbul biasanya karena kurang sepemahaman dalam pelaksanaan pekerjaan. Lokasi dan tempat juga bisa menjadi permasalahan. Untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka pihak yang akan diajak kerjasama supaya diadakan sosialisasi kepada masing- masing wilayah sebelum melaksanakan kegiatan tersebut. Permasalahan yang timbul di tulis dalam Berita Acara dan dimasukan ke dalam agenda kegiatan dimasing-masing kelompok yang akan mengadakan kerjasama. Kemudian dari instansi terkait diikutkan untuk memfasilitasi kejadian-kejadian tersebut.

C.   BATAS DESA
1. Sengketa Batas Desa

Batas desa merupakan batas wilayah administratif didalam pemerintahan desa yang dikuatkan dengan perundang- undangan yang berlaku. Berikut disampaikan Batas- batas Desa Nusapati :

a. Batas desa sebelah Utara                : Kel Sungai Pinyuh  dan Desa Galang

b. Batas desa sebelah Timur              : Desa Kepayang

c. batas desa sebelah Selatan             : Laut Desa Peniraman

d. Batas desa sebelah Barat                : Laut Natuna

Untuk mengantisipasi permasalahan yang timbul akibat perbatasan desa diantara beberapa desa yang berkepentingan diadakan sosialisasi.

2.    Penyelesaian yang dilakukan

Didalam kehidupan bermasyarakat permasalahan sangat komplek dan bervariasi. Jenis permasalahan akibat batas desa di desa Kemamang belum ada permasalahan yang menonjol. Karena di masing- masing desa sudah ada sosialisasi diantara beberapa desa kepada masyarakat. Untuk menjaga hal- hal yang tidak diinginkan maka Pemerintah Desa Nusapati mengadakan Sosialisasi pada masyarakat tentang batas desa dan yang sejenisnya.

3.      Satuan Pelaksanaan Kegiatan

Untuk tugas yang pembantuan dalam mengantisipasi permasalahan batas desa, pihak Pemerintah Desa memberikan tugas kepada perangkat desa dan dibantu masyarakat desa setempat yang berkepentingan dengan hal tersebut, di desa di bentuk tim untuk melaksanakan suatu kegiatan baik yang dikerjasamakan maupun yang bekerja didalam desa. Tim – tim tersebut bekerjasama dengan instansi yang terkait dalam bidangnya masing- masing. Tim desa terdiri dari Perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, BPD, LPMD dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan. Untuk menguatkan Tim tersebut Kepala Desa membuat Keputusan Desa tentang pengangkatan Tim tersebut.

4.     Data Perangkat Desa

a. a. DEDY DARMANSYAH. S.Sos, Jabatan kepala Desa Nusapati. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan.Dan sebagainya.

b. HERNI SURYANTINI, Jabatan Kaur Pemerintahan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan perintah Kepala Desa serta mendistribusikan tugas tersebut pada masyarakat. Dan lain sebagainya.

e. BUDIMAN, KAUR Pembangunan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah Koordinator pelaksanaan tugas dalam unit kerja, antar unit kerja dengan lembaga kemasyarakatan yang terkait baik secara Formal ataupun informal guna memperoleh kesatuan pendapat. Dan lain sebagainya.

f. SABIRIN SOHOR, Jabatan KAUR KESRA . Sebagian tugasnya adalah mengumpulkan, mengolah, meng Evaluasi dan pelaporan data dibidang perekonomian dan pembangunan serta mengadakan pembinaan keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.

g.  IWAN KURNIAWAN, M. AMIN, MASTOR AR, DEDY SAMSI, SAMSUDIN, jabatan Kepala Dusun. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsure wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa dan laian sebagainya.

 

D.  PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Bencana yang terjadi dan penanggulanganya

Untuk penanggulangan bencana alam yang terjadi, Dalam keadaan darurat koordinasi dengan Instansi terkait dioptimalkan dalam rangka penanganan bencana tersebut.

2.     Status Bencana

Pelaksanaan penanggulangan bencana di desa Nusapati telah dibentuk Forum Peduli Bencana ( FPB).  Tim tersebut bertugas mengkoordinir penanganan bencana alam dan sejenisnya dengan instansi yang terkait. Anggota tim terdiri dari Perangkat Desa, Lembaga Desa, Bidan Desa dan Tokoh Masyarakat. Koordinasi dilakukan dengan melihat jenis bencana yang terjadi. Apabila bencana alam tersebut terjadi dan tidak bisa bisa diatasi oleh pihak Tim Desa maka pihak desa berkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk diteruskan ke Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan bencana di Kabupaten Nusapati.
Penanganan bencana tersebut melihat Status Bencana dan serta bahaya dan penanggulangannya. Dalam keadaan demikian Koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan.

3.     Sumber dan Jumlah Anggaran

Dalam penanganan semua Bencana Alam memerlukan biaya,  Di Desa Nusapati Anggaran untuk penanganan bencana dituangkan kedalam APBDesa tetapi belum dianggarkan . Namun apabila terjadi bencana Pemerintah Desa akan Mencairkan karena keadaan darurat, dana yang diambil sumbernya dari Pendapatan Asli Desa. Dan apabila terjadi dan tingkat kerusakan bencana tersebut besar maka biaya penanganan tersebut diserahkan pada Pihak Kabupaten atau Propinsi.

4.     Antisipasi Desa

Dalam mengantisipasi kejadian bencana alam PSM Kerja Sama seluruh elemen masyarakat sangat di perlukan baik itu FPB, Ketua RT, Dusun, FKPM sehinggga dalam pengantisipasian bencana bisa cepat teratasi.

5.     Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa

Pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana alam, petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa.

6.     Kelembagaan yang dibentuk

Kelembagaan di Desa Nusapati dalam kaitannya dengan tugas penanganan bencana alam dibentuk dengan Keputusan Desa. Berikut dilaporkan data petugas Tim pelaksana Pekerja Sosial Masyarakat ( PSM ):

1. Dewan Penasehat
 
    KETUA                                  : DEDY DARMANSYAH. S.Sos
 
    Sekretaris                           : BUDIMAN
 
    Anggota                                : MUSTA’AN
  
                                                     A. GANI
                                        
                JUNAIDI
                                      
                 ZUHRI                                                             

7.     Potensi bencana yang terjadi

Geografis Desa Nusapati keadaan tanahnya datar, potensi bencana yang terjadi adalah Banjir, angin Ribut, kekeringan dimusim kemarau

 

E.   PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Gangguan Yang terjadi

Dalam melaksanakan ketertiban umum, di Desa Nusapati dibentuk Forum Komunikasi Polisi Masyarakat ( FKPM ). Untuk tahun 2014 gangguan keamanan yang disebabkan oleh pencurian tidak ada. Kerukunan masyarakat terjaga walaupun imbas program bantuan kepada masyarakat terjadi kecemburuan sosial, namun hal tersebut dapat diatasi dan diadakan pembinaan dan pemahaman tentang program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada warga miskin desa .

2.     Satuan Pelaksana Kegiatan Desa

Dalam melaksanakan ketertiban umum, Pemerintah Desa Nusapati membentuk tim yang bertugas menyelesaikan permasalahan. Baik perselisihan warga maupun kejadian lainya. Tim tersebut terdiri dari Polmas, FKPM dan unsur perangkat Desa Nusapati. Dalam penanganan permasalahan disetiap palaksanaanya dibuat Berita Acara dan dilaporkan ke Muspika Kecamatan.

3.     Penanggulangan dan Kendalanya

Penanggulangan ketertiban umum sering kali mendapat hambatan, disini dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan proses mendamaikan perselisihan warga sering kali pihak Pelaksana mendapat kecaman maupun yang lainya. Namun dalam hal ini tidak menjadi permasalahan yang berarti bagi tim tersebut. Kendala yang ada biasanya dalam teknis menyelesaikan sengketa warga. Karena keterbatasan Tim pelaksana dan apabila terjadi permasalahan yang serius koordinasi dengan pihak Muspika Kecamatan jarak tempuhnya  ( 3,5 km ).

4.     Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan

Dalam menyelenggarakan Ketertiban umum, pihak Pemerintah Desa Nusapati selalu berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan.  Terutama dengan BABINSA Dan BABINKAMTIBMAS.

5.     Sumber dan Jumlah Anggaran

Pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dalam APBDesa tidak dicantumkan. Tetapi untuk kegiatan sosialisai Ketertiban Umum dicantumkan, Mengingat permasalahan tersebut sifatnya lokal maka Pemerintah desa hanya membantu seadanya dalam penyediaan Anggaran Dana untuk program tersebut. Anggaran tersebut mengikuti dengan melihat kejadian yang ada.

 

BAB VI

PENUTUP

Demikianlah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Nusapati. Laporan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan masih sangat sederhana serta banyaknya kekurang-kekurangan. Untuk itu kami mohon saran dan kritik demi menuju Desa Nusapati yang bersatu, harmonis dan kokoh dalam Pemerintahan dan Pembangunan.

 

Nusapati, 02 Maret 2015

 

            Kepala Desa

 

 

DEDY DARMANSYAH. S.Sos


Tidak ada komentar:

Posting Komentar